SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan radikal. Dalam menata perusahaan daerah atau Perusda milik Pemerintah Kota Makassar.
Hari ini seluruh Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah dicopot. Pencopotan mereka berlaku hari ini, Selasa 7 Desember 2021.
Pemerintah Kota Makassar memiliki perusahaan daerah yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, dan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, pencopotan direksi dan dewan pengawas karena perusahaan daerah yang mereka kelola dianggap minim kontribusi. Tidak memberikan pendapatan terhadap pemerintah Kota Makassar .
Salah satu Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar, juga meminta Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang direksi dan ruang pengawas. Agar tidak ada lagi aktivitas.
Perombakan, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali. Terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar.
“Sudah ada Perwali. Terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD Kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda RPJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.
Untuk saat ini, pengisian jabatan lowong akan diambil oleh tim percepatan penataan BUMD. Mereka melakukan kerja-kerja Perusda. Selagi belum ada penunjukkan untuk Direksi dan Dewan Pengawas baru di masing-masing Perusda.
Adapun ketua dalam tim ini adalah Sekda Kota Makassar, Muh Ansar. Sementara 4 anggotanya, yakni, Benny Iskandar, Aminuddin Ilmar, Kabag Perekonomian Nur Kamarul Zaman, dan Kabag Hukum.
Baca Juga: Tiga Poin, Target Persija di Laga Kontra PSM Makassar
“Tetap berjalan, tapi pengambilan kebijakan oleh direksi itu tidak ada lagi. Kalau ada urgen sisa pak ketua yang akan melakukan,” katanya.
Sebelumnya, wacana pembubaran Perusahaan Daerah Kota Makassar sudah mencuat. Hal itu menyusul keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang ingin mentransformasikan seluruh Perusda. Agar berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut.
Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif. Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing.
Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu. Dia menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Taufan Pawe Optimistis Rebut Lumbung Suara di Sulsel, Ini Strateginya!
-
Mahasiswi Kedokteran UMI Meninggal, Sempat Keluhkan Lelah Karena Koas
-
Mahasiswa Kedokteran UMI Ditemukan Tak Bernyawa Setelah 2 Hari Hilang Kontak
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!