SuaraSulsel.id - Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Polda Gorontalo sampai pada kesimpulan untuk menetapkan Bripka MW sebagai tersangka. Kasus peluru nyasar yang melukai anak 7 tahun.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jumat (3/12/2021), melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ungkap Wahyu di ruang kerjanya, Senin 6 Desember 2021.
Wahyu mengatakan, selanjutnya Polda Gorontalo akan melengkapi administrasi penyidikan. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan senjata api ke laboratorium forensik di Kota Makasar.
“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak. Nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.
Wahyu membeberkan, Bripka MW ditetapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.
“Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum. Tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” Kata Wahyu.
“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Dalmas Polda Gorontalo Angkut 38 Polisi Terbalik di Tanjakan, Belasan Orang Luka
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kisah Haru ART Asal Papua: Naik Haji dari Hasil Menabung Bertahun-tahun
-
Pemanasan Global Ancam Kesehatan Warga Pesisir Makassar
-
Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
-
Warga Tamalanrea Melawan: Tolak PLTSa di Tengah Pemukiman
-
Bukan APBD, Ternyata Ini Sosok di Balik Fasilitas Helikopter Gubernur Sulsel