SuaraSulsel.id - Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Polda Gorontalo sampai pada kesimpulan untuk menetapkan Bripka MW sebagai tersangka. Kasus peluru nyasar yang melukai anak 7 tahun.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jumat (3/12/2021), melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ungkap Wahyu di ruang kerjanya, Senin 6 Desember 2021.
Wahyu mengatakan, selanjutnya Polda Gorontalo akan melengkapi administrasi penyidikan. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan senjata api ke laboratorium forensik di Kota Makasar.
Baca Juga: Mobil Dalmas Polda Gorontalo Angkut 38 Polisi Terbalik di Tanjakan, Belasan Orang Luka
“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak. Nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.
Wahyu membeberkan, Bripka MW ditetapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.
“Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum. Tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” Kata Wahyu.
“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Baca Juga: Proyektil Peluru Nyasar yang Terjang Bocah di Bandung Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri
Berita Terkait
-
Duaar..! Peluru Nyasar di Tangsel, Nyelonong ke Rumah Warga hingga Dikira Lampu Meledak
-
Pemobil Tiba-tiba Tertembak di Jalan Gading Golf Boulevard Tangerang, Peluru Tembus Pintu Mobil hingga Korban Luka-luka
-
Dorr! Pemobil di Tangerang Kena Peluru Nyasar, Tim Forensik Mabes Polri Turun Tangan
-
BRI Dukung Lapas Gorontalo Terapkan Sistem Pembayaran Digital, Berantas Narkoba dan Judi Online
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya