SuaraSulsel.id - Video bos toko mengumpulkan kemudian menggeledah satu per satu karyawan viral di media sosial. Pemilik toko tersebut kesal, uang perusahaan selalu hilang. Sehingga mencurigai ada karyawan sebagai pelaku pencurian.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, pemilik toko melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan. Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan satu persatu, pemilik toko menemukan uang sebesar Rp5 juta di dalam pakaian karyawan inisial WAP.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan kejadian itu. Fahmi mengatakan aksi dari terduga pelaku ini terbongkar, saat pemilik toko mengumpulkan semua karyawan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum pulang ke rumah masing-masing.
“Jadi pemilik toko mungkin mencurigai yang bersangkutan. Karena dari hasil setoran tidak sesuai dalam pelaporan keuangannya setiap hari. Sehingga muncul kecurigaan dari pemilik toko,” jelas Fahmi.
Baca Juga: Difitnah dan Sakit Hati, Mantan Karyawan Curi Uang Perusahaan di Balikpapan
Mantan Kapolsek Kwandang ini menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh pemilik toko, ditemukan uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp5 juta disembunyikan di balik pengalas jilbab.
“Pemilik toko menemukan uang yang sudah diatur rapi, dan disisipkan pada pengalas jilbab bagian belakang. Jumlah uang yang ditemukan pada saat itu, setelah kita hitung sebanyak Rp5 Juta,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut kata Fahmi menurut pengakuan korban, aksinya itu sudah dilakukan dari sejak Januari tahun 2021. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku ini sudah mengumpulkan kurang lebih sebanyak Rp200 juta sekian.
“Sekitar Rp200 jutaan yang baru saja kami amankan. Tapi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, uang hasil curiannya WAP sudah digunakan untuk membeli sapi dan sawah. Barang bukti sendiri berupa uang sudah kami amankan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 Sub 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjar paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Terduga pelaku WAP (23 tahun) warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pun berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan lantaran menggelapkan uang ratusan juta di salah satu toko di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar