Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 26 November 2021 | 15:50 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dicopot dari jabatannya. Ardian kini ditugaskan menjadi dosen di Kampus IPDN.

Nama Ardian sebelumnya sempat bikin heboh. Namanya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar, mengatakan Ardian pernah meminta fee atau uang pelicin. Permintaan fee 7,5 persen itu berkaitan dengan pencairan Dana Alokasi Khusus atau DAK untuk Sulsel.

"Anggaran DAK yang cair Rp80 miliar. Saya dimintai fee oleh direktur namanya pak Ardian, pejabat di Kemendagri," kata Jumras pada 24 Juni 2021.

Baca Juga: Dirjen Kemendagri Dipecat, Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sulsel itu juga menyebut Adrian berulang kali menghubunginya saat DAK itu sudah cair. Ia dan ajudannya bahkan datang langsung ke Kota Makassar.

"Dua kali datang temui saya. Satu kali lewat video call, tapi saya tidak angkat," tambahnya.

Jumras mengaku kaget. Sebab dari awal pengurusan DAK tidak ada pembahasan soal fee. Namun ketika anggaran sudah cair, Ardian malah meminta fee 7,5 persen dari anggaran Rp80 miliar.

Kata Jumras, ada juga staf yang mengaku suruhan Ardian selalu menghubunginya. Karena itulah, saat terpidana Agung Sucipto meminta proyek yang dibiayai oleh DAK, Jumras mengatakan proyek tersebut ditagih-tagih oleh oknum di Kemendagri. Fee yang diminta 7,5 persen.

"Ada orangnya Ardian datang tiap hari menagih saya. Saya juga tidak mau bayar. Saya bilang tidak ada uang. Mau dapat uang dari mana," tuturnya.

Baca Juga: Masyarakat Adat Temui KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL

Hingga kini ia tidak tahu apakah fee itu sempat diberikan ke Ardian. Karena beberapa hari setelahnya ia dicopot oleh Nurdin Abdullah.

Respon KPK

Sumber Suara.com di KPK mengaku, KPK sempat meminta agar penyelidikan internal dilakukan kepada Ardian Noervianto. Hal tersebut sesuai dengan hasil persidangan yang disampaikan oleh Jaksa ke pimpinan KPK, beberapa waktu lalu.

Sejumlah lembaga anti korupsi juga pernah melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK. Mereka meminta agar KPK melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Apakah masalah DAK, dana transfer atau DAU, saya tidak tahu. Tapi mereka pernah laporkan pak Ardi ini. Penyelidikan internal kemudian dilakukan sekitar dua minggu lalu," ujar sumber Suara.com yang enggan disebut namanya, Jumat 26 November 2021.

SuaraSulsel.id masih berusaha mengonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, soal ini. Apakah pencopotan Ardian berkaitan dengan kasus Nurdin Abdullah atau bukan.

Hakim Ketua Ibrahim Palino yang memimpin sidang saat itu juga menginstruksikan ke JPU KPK agar pernyataan Jumras soal fee proyek ke oknum pejabat Kemendagri didalami.

Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri pun mengaku akan mendalami soal keterlibatan Ardian. Saat ini mereka masih fokus ke pokok dakwaan.

"Akan kami dalami. Konten pemeriksaan kita tidak mengarah kesana karena Jumras tidak ada dalam pemeriksaan," ujar Asri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More