SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melayangkan surat kepada Mahkamah Agung agar enam tersangka penyerangan Pos TNI AD di Maybrat yang menewaskan empat orang prajurit dilaksanakan di Makassar karena alasan keamanan.
"Namun belum ada jawaban dari Mahkamah Agung dan kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto di Sorong, Kamis 25 November 2021.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini berkas perkara keenam tersangka untuk disidangkan belum rampung dan masih dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Kepala Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari yang memberikan keterangan terpisah mengatakan pihaknya telah mendapat surat tembusan bahwa Kejaksaan Papua Barat mengajukan kepada Mahkamah Agung agar sidang enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat dialihkan ke Makassar.
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan prosedur, seharusnya pengadilan yang mengajukan surat tersebut, namun mungkin karena prosesnya sudah berjalan dan alasan keamanan sehingga kejaksaan mendahului mengajukan surat tersebut.
Sebelumnya, pada 2 September 2021, Pos TNI yang berada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diserang oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang mengakibatkan empat prajurit TNI gugur. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan