Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 26 November 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi: Tangkapan layar kerusuhan di Fakfak Papua Barat, Rabu (21/8/2019) pagi. (Twitter)

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melayangkan surat kepada Mahkamah Agung agar enam tersangka penyerangan Pos TNI AD di Maybrat yang menewaskan empat orang prajurit dilaksanakan di Makassar karena alasan keamanan.

"Namun belum ada jawaban dari Mahkamah Agung dan kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto di Sorong, Kamis 25 November 2021.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini berkas perkara keenam tersangka untuk disidangkan belum rampung dan masih dilengkapi oleh pihak kepolisian.

Kepala Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari yang memberikan keterangan terpisah mengatakan pihaknya telah mendapat surat tembusan bahwa Kejaksaan Papua Barat mengajukan kepada Mahkamah Agung agar sidang enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat dialihkan ke Makassar.

Baca Juga: Disebut Sulit Berobat karena Dijaga Ketat TNI-Polri, Anak 6 Tahun di Papua Barat Tewas

Dia menambahkan bahwa sesuai dengan prosedur, seharusnya pengadilan yang mengajukan surat tersebut, namun mungkin karena prosesnya sudah berjalan dan alasan keamanan sehingga kejaksaan mendahului mengajukan surat tersebut.

Sebelumnya, pada 2 September 2021, Pos TNI yang berada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diserang oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang mengakibatkan empat prajurit TNI gugur. (Antara)

Load More