SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tidak membantah ada pegawai di Pemprov Sulsel menikmati Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ia mengatakan banyak pegawai berstatus PNS di Sulsel yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial.
"Ada laporannya. Dia ASN yang baru masuk, terdata (terima PKH) dulu," kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 25 November 2021.
Sudirman menjelaskan kebanyakan pegawai ini baru lulus sebagai PNS. Dulunya mereka terdata sebagai penerima PKH. Saat lulus PNS, data mereka masih terdaftar sebagai penerima.
"Tapi data di provinsi ini kan juga dari kabupaten/kota. Untuk perubahan data tentu juga dari Kabupaten/Kota. Jadi perlu diperbaharui di Data Terpadu Kesejahteran Sosial," ujarnya.
Apakah akan diminta mengembalikan? Sudirman mengaku menunggu petunjuk dari Kementerian Sosial. Dinas Sosial juga sedang melakukan verifikasi data kepegawaian untuk pegawai yang masih menerima bantuan sosial tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan adanya 31.624 PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Seribu lebih diantaranya ada di Sulewesi Selatan.
Risma menegaskan, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah. Sanksinya bisa berupa ganti rugi, teguran dan sanksi disiplin ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemprov Sulsel Juga Masih Gaji Pensiunan
Baca Juga: PNS di Simeulue Dikabarkan Hilang, Polisi Turun Tangan
Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga ternyata masih menggaji pensiunan. Selain karena tidak berhak, mereka juga menerima tunjangan melebihi ketentuan.
Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada kesalahan pembayaran oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada 53 orang pegawai yang telah pensiun karena batas usia, namun masih digaji. Totalnya mencapai Rp756 juta.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji PNS atau Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003. Akibatnya ada kerugian negara hingga ratusan juta yang terjadi.
Selain pensiunan, kelebihan pembayaran juga diberikan untuk puluhan guru di Sulsel. Diketahui, ada kesalahan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Sulsel kepada 13 guru PNS di Sulawesi Selatan. Jabatannya mulai dari Kepala Sekolah hingga guru madya.
Total kesalahan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi yakni Rp20 juta diantaranya merupakan pembayaran yang tak sesuai kriteria.
Pembayaran tunjangan juga ditransfer ke guru yang tak memenuhi kriteria. Semisal, mereka cuti namun tunjangannya tetap dibayarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!