SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tidak membantah ada pegawai di Pemprov Sulsel menikmati Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ia mengatakan banyak pegawai berstatus PNS di Sulsel yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial.
"Ada laporannya. Dia ASN yang baru masuk, terdata (terima PKH) dulu," kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 25 November 2021.
Sudirman menjelaskan kebanyakan pegawai ini baru lulus sebagai PNS. Dulunya mereka terdata sebagai penerima PKH. Saat lulus PNS, data mereka masih terdaftar sebagai penerima.
"Tapi data di provinsi ini kan juga dari kabupaten/kota. Untuk perubahan data tentu juga dari Kabupaten/Kota. Jadi perlu diperbaharui di Data Terpadu Kesejahteran Sosial," ujarnya.
Apakah akan diminta mengembalikan? Sudirman mengaku menunggu petunjuk dari Kementerian Sosial. Dinas Sosial juga sedang melakukan verifikasi data kepegawaian untuk pegawai yang masih menerima bantuan sosial tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan adanya 31.624 PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Seribu lebih diantaranya ada di Sulewesi Selatan.
Risma menegaskan, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah. Sanksinya bisa berupa ganti rugi, teguran dan sanksi disiplin ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemprov Sulsel Juga Masih Gaji Pensiunan
Baca Juga: PNS di Simeulue Dikabarkan Hilang, Polisi Turun Tangan
Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga ternyata masih menggaji pensiunan. Selain karena tidak berhak, mereka juga menerima tunjangan melebihi ketentuan.
Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada kesalahan pembayaran oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada 53 orang pegawai yang telah pensiun karena batas usia, namun masih digaji. Totalnya mencapai Rp756 juta.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji PNS atau Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003. Akibatnya ada kerugian negara hingga ratusan juta yang terjadi.
Selain pensiunan, kelebihan pembayaran juga diberikan untuk puluhan guru di Sulsel. Diketahui, ada kesalahan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Sulsel kepada 13 guru PNS di Sulawesi Selatan. Jabatannya mulai dari Kepala Sekolah hingga guru madya.
Total kesalahan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi yakni Rp20 juta diantaranya merupakan pembayaran yang tak sesuai kriteria.
Pembayaran tunjangan juga ditransfer ke guru yang tak memenuhi kriteria. Semisal, mereka cuti namun tunjangannya tetap dibayarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng