Hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik.
Dalam hal yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada pada penanggungjawab media, bukan individu jurnalis.
Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana. Karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).
Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi. Karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis.
Pemidanaan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE sebagai bukti tidak efektifnya penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya.
Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
"Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar," ungkap Azis mewakili Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi dalam rilisnya, Rabu 24 November 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya
-
Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku
-
Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan