SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Kepada jurnalis Asrul.
Wartawan Berita.news ini menjadi terdakwa perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Setelah menjalani proses persidangan hampir 9 bulan terhitung sejak Maret 2021
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin dalam putusannya di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun.
Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Kita dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir yah," kata Erlysa.
Kuasa hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terkait dengan putusan hari ini kami jelas kecewa ya, karena permintaan kami sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini kan memang tidak masuk ke ranah pidana," ungkapnya.
Baca Juga: AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas
Ia mengatakan, tulisan Asrul yang dimuat di Berita.News yang membawanya menjalani proses hukum yang panjang ini merupakan karya jurnalistik yang diakui oleh Dewan Pers.
"Karena dia adalah produk jurnalistik yang harusnya ada proses dulu dari dewan pers sementara 4 April 2020 kalau saya tidak salah dewan pers kan sudah mengeluarkan surat memberikan klaim bahwa berita itu adalah karya jurnalistik dan harus diselesaikan di dewan pers dan itu surat adalah surat yang dikeluarkan oleh surat yang dikeluarkan oleh dewan pers sendiri resmi harusnya hakim bisa menggunakan itu kemudian mempertimbangkan untuk tidak memutus bersama dan memberikan perlindungan pada kemerdekaan pers," terang Aziz Dumpa.
Ia mengaku terkait hal tersebut, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi pada intinya kami keberatan maka kami kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Karena bagi kami ini bisa jadi preseden buruk kepada kemerdekaan pers dan membahayakan teman-teman jurnalis yang bekerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara