SuaraSulsel.id - Eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Edy Rahmat menangis. Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia mengaku mengingat anaknya yang sedang sakit.
"Anak pertama saya sedang sekolah di pesantren, di Maros. Saat ini sedang menjalani proses rawat jalan. Karena kelainan penyakit kelenjar tiroid," ujar Edy, di Pengadilan Negeri Makassar secara virtual, Selasa, 23 November 2021.
Edy Rahmat mengaku menjadi tulang punggung keluarga satu-satunya. Ia punya satu istri dan empat orang anak.
Selain anak sulung, anak bungsu Edy Rahmat juga ternyata berkebutuhan khusus. Ia mengidap down sindrom.
Kata Edy, anak bungsunya harus diterapi rutin. Selama ditahan, ia tidak bisa mengantarnya berobat.
"Saya juga masih punya ibu dan ibu mertua yang keduanya menjadi tanggung jawab saya karena tinggal serumah. Sejak ditahan, saya tidak lagi punya kebebasan untuk berada di samping istri saya," ujarnya.
"Padahal selama ini saya yang paling mengerti dan memahami kebutuhan terhadap mereka. Penahanan terhadap saya membuat saya tidak punya kesempatan untuk mengantar anak dan istri saya melakukan check up rutin, khususnya anak saya mengalami down sindrom yang harus terapi di klinik," lanjutnya lagi.
Edy Rahmat mengatakan sudah menjadi PNS di Bina Marga Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2000. Kedua orang tuanya juga berprofesi sebagai pensiunan PNS.
Sejak kecil, ia sudah terbiasa hidup susah dan sederhana. Ia selalu diajarkan untuk bisa membantu kesulitan dan penderitaan orang lain. Menurutnya, hidup harus berguna untuk orang lain.
Baca Juga: Pengacara Sebut Sari Pudjiastuti yang Pantas Dihukum, Bukan Edy Rahmat
Atas pertimbangan itu, ia meminta majelis hakim agar bisa menggunakan hati nuraninya memutuskan vonis untuknya. Apalagi, selama bekerja, Edy mengklaim turut berperan dalam pembangunan sejak masih di Bantaeng.
Edy Rahmat juga menyampaikan terima kasihnya kepada ketua majelis hakim dan anggota, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya. Ia merasa nyaman selama proses persidangan.
Edy mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Menurutnya, jika saja tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka bisa saja perbuatannya yang melawan hukum bisa terus berlanjut.
"Sehingga pada kesempatan ini saya memohon kepada yang mulia, saya mengajukan untuk meringankan tuntutan saya dari JPU," tandas Edy.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan sidang vonis akan dilakukan pada tanggal 29 November 2021. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua tuntutan dan pembelaan terhadap kedua terdakwa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
Terkini
-
Gila! Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Tembus Rp6 Juta
-
Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas
-
'Anak Kami Diracuni' 173 Siswa-Guru Keracunan Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Ngamuk
-
BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital
-
Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K