Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 23 November 2021 | 13:52 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Nurdin sendiri akan menjalani sidang putusan dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel sebelum tanggal 8 Desember.

Sebelumnya JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur

Load More