SuaraSulsel.id - Pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud menggugat 23 orang ke pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu terkait dengan lahan di Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Aksa Mahmud menggugat lahan seluas 1.850 m2 dengan nomor akta jual beli bernomor 48/KR/IV/2002. Gugatan dilayangkan sejak tanggal 18 November 2021.
Mereka yang digugat adalah Suarman, Siti Hudayah, Kasim Ma'mun, Giri Dwi Ananda, Rosherawaty Bukit, dan Badaruddin.
Kemudian Maryadi, Hasniah, Dirwan Dirga Saputra, Maruhum Sinaga, Alimuddin, Syahruddin, Ummaina Hudremg, Dedy Jaya Putri, Erwin Arief, Muhammad Luqman Nurdin, Mustari, Tri Abdisatrijo, Rachmat Djafar, Ashar Arifin, Sri Reski, Salman Nur, Luh Gede Januati, Bungawali, Prof Halide, Nasrah Idrus Jatno, Hasanuddin, Irmayanti dan PT Multi Sao Asri.
Baca Juga: Besok Hadapi PSM Makassar di Stadion Maguwoharjo, Ini Persiapan PSIS Semarang
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali membenarkan soal laporan tersebut. Kasus perbuatan melawan hukum yang dilaporkan itu masih dalam proses penjunjukan juru sita.
"Tapi saya belum cek soal majelisnya dan jadwal sidangnya," kata Sibali, Senin, 22 November 2021.
Pada aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Makassar tertera delapan poin petitum yang diminta Aksa Mahmud. Yakni, menerima gugatan Aksa sebagai pelawan untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar atau allgoed opposant dan menyatakan objek sita Jaminan (Conservatoir beslaag) berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Aroepala, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 48/KR/IV/2002 seluas 1.850 M2, merupakan tanah wakaf sebagaimana Putusan Perdamaian perkara Nomor: 198/PDT.G/2009/PN.MKS tertanggal 11 Pebruari 2010.
Lalu menyatakan mencabut, membatalkan serta mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Ir. H. Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Baca Juga: Ketua PKK Makassar Dukung Industri Fesyen Bangkitkan Perekonomian
Memerintahkan kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan diatas objek/tanah sebagaimana dalam Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling.
Membatalkan segala bentuk penyerahan, pengalihan serta surat-surat berharga sehubungan dengan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitpoerbaar bijvoorraad) dan membebankan biaya perkara ini kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI