SuaraSulsel.id - Pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud menggugat 23 orang ke pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu terkait dengan lahan di Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Aksa Mahmud menggugat lahan seluas 1.850 m2 dengan nomor akta jual beli bernomor 48/KR/IV/2002. Gugatan dilayangkan sejak tanggal 18 November 2021.
Mereka yang digugat adalah Suarman, Siti Hudayah, Kasim Ma'mun, Giri Dwi Ananda, Rosherawaty Bukit, dan Badaruddin.
Kemudian Maryadi, Hasniah, Dirwan Dirga Saputra, Maruhum Sinaga, Alimuddin, Syahruddin, Ummaina Hudremg, Dedy Jaya Putri, Erwin Arief, Muhammad Luqman Nurdin, Mustari, Tri Abdisatrijo, Rachmat Djafar, Ashar Arifin, Sri Reski, Salman Nur, Luh Gede Januati, Bungawali, Prof Halide, Nasrah Idrus Jatno, Hasanuddin, Irmayanti dan PT Multi Sao Asri.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali membenarkan soal laporan tersebut. Kasus perbuatan melawan hukum yang dilaporkan itu masih dalam proses penjunjukan juru sita.
"Tapi saya belum cek soal majelisnya dan jadwal sidangnya," kata Sibali, Senin, 22 November 2021.
Pada aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Makassar tertera delapan poin petitum yang diminta Aksa Mahmud. Yakni, menerima gugatan Aksa sebagai pelawan untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar atau allgoed opposant dan menyatakan objek sita Jaminan (Conservatoir beslaag) berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Aroepala, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 48/KR/IV/2002 seluas 1.850 M2, merupakan tanah wakaf sebagaimana Putusan Perdamaian perkara Nomor: 198/PDT.G/2009/PN.MKS tertanggal 11 Pebruari 2010.
Lalu menyatakan mencabut, membatalkan serta mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Ir. H. Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Baca Juga: Besok Hadapi PSM Makassar di Stadion Maguwoharjo, Ini Persiapan PSIS Semarang
Memerintahkan kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan diatas objek/tanah sebagaimana dalam Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling.
Membatalkan segala bentuk penyerahan, pengalihan serta surat-surat berharga sehubungan dengan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitpoerbaar bijvoorraad) dan membebankan biaya perkara ini kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh
-
Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur
-
Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'