SuaraSulsel.id - Pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud menggugat 23 orang ke pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu terkait dengan lahan di Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Aksa Mahmud menggugat lahan seluas 1.850 m2 dengan nomor akta jual beli bernomor 48/KR/IV/2002. Gugatan dilayangkan sejak tanggal 18 November 2021.
Mereka yang digugat adalah Suarman, Siti Hudayah, Kasim Ma'mun, Giri Dwi Ananda, Rosherawaty Bukit, dan Badaruddin.
Kemudian Maryadi, Hasniah, Dirwan Dirga Saputra, Maruhum Sinaga, Alimuddin, Syahruddin, Ummaina Hudremg, Dedy Jaya Putri, Erwin Arief, Muhammad Luqman Nurdin, Mustari, Tri Abdisatrijo, Rachmat Djafar, Ashar Arifin, Sri Reski, Salman Nur, Luh Gede Januati, Bungawali, Prof Halide, Nasrah Idrus Jatno, Hasanuddin, Irmayanti dan PT Multi Sao Asri.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali membenarkan soal laporan tersebut. Kasus perbuatan melawan hukum yang dilaporkan itu masih dalam proses penjunjukan juru sita.
"Tapi saya belum cek soal majelisnya dan jadwal sidangnya," kata Sibali, Senin, 22 November 2021.
Pada aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Makassar tertera delapan poin petitum yang diminta Aksa Mahmud. Yakni, menerima gugatan Aksa sebagai pelawan untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar atau allgoed opposant dan menyatakan objek sita Jaminan (Conservatoir beslaag) berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Aroepala, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 48/KR/IV/2002 seluas 1.850 M2, merupakan tanah wakaf sebagaimana Putusan Perdamaian perkara Nomor: 198/PDT.G/2009/PN.MKS tertanggal 11 Pebruari 2010.
Lalu menyatakan mencabut, membatalkan serta mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Ir. H. Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Baca Juga: Besok Hadapi PSM Makassar di Stadion Maguwoharjo, Ini Persiapan PSIS Semarang
Memerintahkan kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan diatas objek/tanah sebagaimana dalam Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling.
Membatalkan segala bentuk penyerahan, pengalihan serta surat-surat berharga sehubungan dengan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitpoerbaar bijvoorraad) dan membebankan biaya perkara ini kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah