SuaraSulsel.id - Pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud menggugat 23 orang ke pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu terkait dengan lahan di Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Aksa Mahmud menggugat lahan seluas 1.850 m2 dengan nomor akta jual beli bernomor 48/KR/IV/2002. Gugatan dilayangkan sejak tanggal 18 November 2021.
Mereka yang digugat adalah Suarman, Siti Hudayah, Kasim Ma'mun, Giri Dwi Ananda, Rosherawaty Bukit, dan Badaruddin.
Kemudian Maryadi, Hasniah, Dirwan Dirga Saputra, Maruhum Sinaga, Alimuddin, Syahruddin, Ummaina Hudremg, Dedy Jaya Putri, Erwin Arief, Muhammad Luqman Nurdin, Mustari, Tri Abdisatrijo, Rachmat Djafar, Ashar Arifin, Sri Reski, Salman Nur, Luh Gede Januati, Bungawali, Prof Halide, Nasrah Idrus Jatno, Hasanuddin, Irmayanti dan PT Multi Sao Asri.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali membenarkan soal laporan tersebut. Kasus perbuatan melawan hukum yang dilaporkan itu masih dalam proses penjunjukan juru sita.
"Tapi saya belum cek soal majelisnya dan jadwal sidangnya," kata Sibali, Senin, 22 November 2021.
Pada aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Makassar tertera delapan poin petitum yang diminta Aksa Mahmud. Yakni, menerima gugatan Aksa sebagai pelawan untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar atau allgoed opposant dan menyatakan objek sita Jaminan (Conservatoir beslaag) berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Aroepala, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 48/KR/IV/2002 seluas 1.850 M2, merupakan tanah wakaf sebagaimana Putusan Perdamaian perkara Nomor: 198/PDT.G/2009/PN.MKS tertanggal 11 Pebruari 2010.
Lalu menyatakan mencabut, membatalkan serta mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Ir. H. Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Baca Juga: Besok Hadapi PSM Makassar di Stadion Maguwoharjo, Ini Persiapan PSIS Semarang
Memerintahkan kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan diatas objek/tanah sebagaimana dalam Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling.
Membatalkan segala bentuk penyerahan, pengalihan serta surat-surat berharga sehubungan dengan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitpoerbaar bijvoorraad) dan membebankan biaya perkara ini kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus