SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Penetapan disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 19 Oktober 2021.
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," kata Andi Sudirman.
Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.
Baca Juga: UMK Samarinda Belum Ditetapkan, Begini Respon APINDO Kota Tepian
Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP. Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.
"Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," sebutnya.
Sementara, Plt Kadisnakertrans Sulsel, Tautoto Tanaranggina, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.
Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.
"Alhmadulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," ucapnya.
Baca Juga: UMK Balikpapan Bakal Naik, Nilainya Tunggu Penetapan Gubernur
Termasuk pada bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini, dunia ekonomi mengalami turbelensi. UMP ini diharapkan akan memicu semangat dunia usaha dalam memperbaiki kegiatan usaha agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh dengan baik.
Berita Terkait
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
-
Tingkat Kemiskinan Tinggi, Jawa Tengah Juga Juara soal Pemberian Upah Paling Murah se-RI
-
Resmi! UMP Jakarta Rp5,39 Juta, Naik 6,5 Persen
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya