SuaraSulsel.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Buruh Nasional (SPBN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 19 November 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi di Sulsel.
Ratusan buruh itu memenuhi pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Mereka berorasi melalui mobil komando dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Salah satu demonstran Ardiansyah mengaku kondisi upah di Indonesia saat ini sangat miris. Apalagi setelah ada formula baru pada penghitungan upah minimum 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Formula itu membuat kenaikan upah di sejumlah daerah sangat tipis. Beberapa daerah bahkan harus turun, seperti di Sulsel.
"Kami dipaksa menerima upah yang tidak sebanding dengan pengeluaran dan biaya hidup," kata Ardiansyah.
Apalagi di masa pandemi seperti ini, kebutuhan hidup semakin meningkat. Biaya internet misalnya. Keluarganya harus mengeluarkan biaya lebih untuk internet karena semua anaknya menjalani sekolah online.
Belum lagi harga pangan yang naik, sewa rumah, biaya pendidikan, dan kebutuhan hidup lainnya. Beberapa kawannya bahkan terpaksa berutang ke rentenir.
"Sebagian dari kami harus meminjam (uang) ke rentenir. Sekarang bagaimana mau bayar kalau upah tidak sesuai," keluhnya.
Para buruh juga menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa dicabut. Dalang dari upah murah ini karena dampak dari UU tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cimahi Menjawab Tuntutan Buruh Soal UMK 2022
"Jika permintaan kami tidak disikapi, maka para serikat buruh akan menggalang kekuatan yang lebih besar," tukasnya.
Parah buruh juga menolak jika Covid-19 jadi alasan pengusaha tidak menaikkan UMP.
Ketua Serikat Pekerja dan Buruh Sulsel, Andi Mallanti mengatakan alasan itu tidak masuk akal. Dari survei yang dilakukan oleh serikat buruh, tidak semua sektor usaha terdampak pandemi.
"Kami tidak bisa menerima alasan itu. Menggeneralisir dampak pandemi tidak boleh jadi alasan," kata Andi Mallanti.
Selain itu, penerapan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap bermasalah. Karena UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja masih dalam proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah disebut tidak boleh menggunakan PP 36 tahun 2021 ini sebagai landasan penetapan UMP. Serikat buruh, kata Andi, jelas menolak dasar pengupahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Perusak Megalit 1000 Tahun
-
Tradisi Malam Qunut di Gorontalo: Pisang dan Kacang Jadi Rezeki Nomplok Pedagang
-
Puluhan Penyandang Tuli di Gorontalo Khatam Al-Quran Lewat Bahasa Isyarat
-
Megalit 1.000 Tahun Kandidat Warisan Budaya UNESCO Dirusak Penambang Ilegal
-
Kemenag Sultra Imbau Warga Tunda Umrah