SuaraSulsel.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Buruh Nasional (SPBN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 19 November 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi di Sulsel.
Ratusan buruh itu memenuhi pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Mereka berorasi melalui mobil komando dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Salah satu demonstran Ardiansyah mengaku kondisi upah di Indonesia saat ini sangat miris. Apalagi setelah ada formula baru pada penghitungan upah minimum 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Formula itu membuat kenaikan upah di sejumlah daerah sangat tipis. Beberapa daerah bahkan harus turun, seperti di Sulsel.
"Kami dipaksa menerima upah yang tidak sebanding dengan pengeluaran dan biaya hidup," kata Ardiansyah.
Apalagi di masa pandemi seperti ini, kebutuhan hidup semakin meningkat. Biaya internet misalnya. Keluarganya harus mengeluarkan biaya lebih untuk internet karena semua anaknya menjalani sekolah online.
Belum lagi harga pangan yang naik, sewa rumah, biaya pendidikan, dan kebutuhan hidup lainnya. Beberapa kawannya bahkan terpaksa berutang ke rentenir.
"Sebagian dari kami harus meminjam (uang) ke rentenir. Sekarang bagaimana mau bayar kalau upah tidak sesuai," keluhnya.
Para buruh juga menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa dicabut. Dalang dari upah murah ini karena dampak dari UU tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cimahi Menjawab Tuntutan Buruh Soal UMK 2022
"Jika permintaan kami tidak disikapi, maka para serikat buruh akan menggalang kekuatan yang lebih besar," tukasnya.
Parah buruh juga menolak jika Covid-19 jadi alasan pengusaha tidak menaikkan UMP.
Ketua Serikat Pekerja dan Buruh Sulsel, Andi Mallanti mengatakan alasan itu tidak masuk akal. Dari survei yang dilakukan oleh serikat buruh, tidak semua sektor usaha terdampak pandemi.
"Kami tidak bisa menerima alasan itu. Menggeneralisir dampak pandemi tidak boleh jadi alasan," kata Andi Mallanti.
Selain itu, penerapan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap bermasalah. Karena UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja masih dalam proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah disebut tidak boleh menggunakan PP 36 tahun 2021 ini sebagai landasan penetapan UMP. Serikat buruh, kata Andi, jelas menolak dasar pengupahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Gibran Rakabuming: Pak JK Adalah Idola Saya
-
Kaltim Membara! Protes Kebijakan Gubernur Berujung Bentrok, Inilah Sejarah Provinsi Kaya Ini
-
Dari Beauty Class hingga Womenpreneur Bazaar, BRI Rayakan Kartini dengan Pemberdayaan Nyata