"Kami menolak pengupahan penetapan PP 36 tahun 2021. Perhitungan UMP dari dewan pengupahan dan BPS juga lama sekali disosialisasikan sehingga berimplikasi pada penetapan UMP 2022," tambahnya.
Serikat pekerja buruh di Sulsel kemudian berembuk dan menghasilkan rekomendasi ke Pemprov Sulsel dan dewan pengupahan. Salah satunya meminta agar UMP di Sulsel bisa naik 5 persen tahun 2022.
Kata Andi, serikat buruh tetap mendukung rekomendasi dewan pengupahan di Sulsel. Hanya saja mereka meminta agar Plt Gubernur Sulsel kembali membuka ruang diskusi sebelum menetapkan UMP.
"Kami tunggu dua kali 24 jam untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Setidaknya sebelum UMP ditetapkan," tegasnya.
Seperti diketahui, Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tautoto Tana Ranggina mengatakan sesuai rumus pengupahan, kenaikan UMP tahun 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas.
Akibatnya tahun ini tidak mengalami kenaikan sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu masalah pandemi Covid-19 yang menghantam sektor perekonomian jadi penyebabnya.
Hal tersebut membuat pembahasan soal UMP untuk Sulawesi Selatan sempat berjalan alot. Tidak ada persamaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke plt Gubernur," kata Tautoto.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cimahi Menjawab Tuntutan Buruh Soal UMK 2022
Ia menjelaskan pengusaha meminta agar UMP tahun depan tidak ada kenaikan. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 masih dalam tahap pemulihan.
Pengusaha bahkan meminta ke Plt Gubernur agar menetapkan UMP 2022 menjadi Rp2.783.289 dengan dasar nilai inflasi tahun 2021 yang mencapai 1,62 persen. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp400 ribu dari tahun ini jika ditetapkan.
Di satu sisi, serikat pekerja meminta agar UMP tahun berjalan bisa naik hingga 5 persen. Dari yang sebelumnya Rp3.165.876 menjadi Rp3.324.170.
Pertimbangan para pekerja itu berdasarkan pada aturan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kluster ketenagakerjaan dalam proses gugatan di MK. Kemudian, meningkatkan daya beli pekerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan tidak semua perusahaan terdampak Covid-19.
"Jadi itu yang bikin alot karena buruh minta naik, perusahaan minta turun," bebernya.
Dewan pengupahan kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Rekomendasi itu mengatur soal batas atas dan batas bawah jika UMP diputuskan mengalami kenaikan atau penurunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mengapa Pedagang Kelapa Muda di Kawasan Benteng Rotterdam Harus Direlokasi?
-
Izin Terbit Tapi Fisik Nihil, Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi PT CMS di Morowali Utara
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah