"Kami menolak pengupahan penetapan PP 36 tahun 2021. Perhitungan UMP dari dewan pengupahan dan BPS juga lama sekali disosialisasikan sehingga berimplikasi pada penetapan UMP 2022," tambahnya.
Serikat pekerja buruh di Sulsel kemudian berembuk dan menghasilkan rekomendasi ke Pemprov Sulsel dan dewan pengupahan. Salah satunya meminta agar UMP di Sulsel bisa naik 5 persen tahun 2022.
Kata Andi, serikat buruh tetap mendukung rekomendasi dewan pengupahan di Sulsel. Hanya saja mereka meminta agar Plt Gubernur Sulsel kembali membuka ruang diskusi sebelum menetapkan UMP.
"Kami tunggu dua kali 24 jam untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Setidaknya sebelum UMP ditetapkan," tegasnya.
Seperti diketahui, Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tautoto Tana Ranggina mengatakan sesuai rumus pengupahan, kenaikan UMP tahun 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas.
Akibatnya tahun ini tidak mengalami kenaikan sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu masalah pandemi Covid-19 yang menghantam sektor perekonomian jadi penyebabnya.
Hal tersebut membuat pembahasan soal UMP untuk Sulawesi Selatan sempat berjalan alot. Tidak ada persamaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke plt Gubernur," kata Tautoto.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cimahi Menjawab Tuntutan Buruh Soal UMK 2022
Ia menjelaskan pengusaha meminta agar UMP tahun depan tidak ada kenaikan. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 masih dalam tahap pemulihan.
Pengusaha bahkan meminta ke Plt Gubernur agar menetapkan UMP 2022 menjadi Rp2.783.289 dengan dasar nilai inflasi tahun 2021 yang mencapai 1,62 persen. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp400 ribu dari tahun ini jika ditetapkan.
Di satu sisi, serikat pekerja meminta agar UMP tahun berjalan bisa naik hingga 5 persen. Dari yang sebelumnya Rp3.165.876 menjadi Rp3.324.170.
Pertimbangan para pekerja itu berdasarkan pada aturan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kluster ketenagakerjaan dalam proses gugatan di MK. Kemudian, meningkatkan daya beli pekerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan tidak semua perusahaan terdampak Covid-19.
"Jadi itu yang bikin alot karena buruh minta naik, perusahaan minta turun," bebernya.
Dewan pengupahan kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Rekomendasi itu mengatur soal batas atas dan batas bawah jika UMP diputuskan mengalami kenaikan atau penurunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja
-
Eks Dosen UIM Ludahi Kasir Resmi Jadi Tersangka, Tapi..
-
3 Calon Rektor Unhas Diberi Waktu 5 Menit untuk Meyakinkan MWA
-
Daftar 19 Kepala Kejaksaan Negeri Kena Mutasi Hari Ini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek