SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan yang mandek ditangani penyidik.
"Sejumlah rentetan kasus kekerasan yang diproses penyidik Polda sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terkesan jalan di tempat. Tanpa ada penyelesaian dan kepastian hukum," papar Koordinator KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim saat konferensi pers di kantor LBH Makassar, Rabu 17 November 2021.
Ia menyebutkan, dari data yang dihimpun, tercatat ada empat kasus dugaan kekerasan disertai penyiksaan dan dugaan pembunuhan dilakukan oknum anggota aparat kepolisian kepada korban diluar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kasus tersebut, di antaranya, kematian Agung Pranata di Makassar pada 2016. Korban diciduk polisi dari Polres Ujungpandang tanpa surat penangkapan karena kasus pidana. Ia ditahan 1x24 jam kemudian meninggal diduga tidak wajar.
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Peretasan Data Anggota Polri oleh Hacker Brasil
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kematian Agung ke Polda Sulsel hingga akhirnya ditetapkan lima tersangka, semuanya polisi, pada 2018. Tetapi, pada tahun 2021, Polda Sulsel malah menghentikan kasus penyidikan Agung, melalui surat ketetapan nomor A.302/16/IX/2021 tertanggal 23 September 2021.
"Begitupun saat sidang Praperadilan, tidak dihadirkan saksi di BAP, saksi ahli dan petunjuk lainnya dari tergugat (polisi), sehingga hakim hanya mampu mengkonfirmasi bukti dihadirkan saksi dari pemohon," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim menambahkan, selain kasus Agung, kasus kematian Sugiarto di Bantaeng dan kasus kematian Kaharuddin di Makassar pada 2019, serta penembakan tiga warga Barukang Makassar pada 2020, satu di antaranya meninggal bernama Anjasmara. Sedangkan Amar dan Ikbal mengalami luka tembak, agar secara ditangani dengan baik.
"Dari empat kasus di atas, tiga kasus dilaporkan dan sudah berproses hukum lebih dari satu tahun di Polda, tetapi belum ada tanda-tanda penyelesaian," bebernya
Untuk itu LBH Makassar bersama KontraS Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Nana Sujana mencabut penetapan pengertian penyelidikan atau SP3 atas kematian Agung Pranata. Selanjutnya, melanjutkan proses penyelidikan atas kasus kematian Agung Pranata, Kaharuddin dan Anjasmara.
Baca Juga: Begini Tampang Suami yang Bunuh Istri di Labuhanbatu, Motifnya Bikin Geram
"Memberikan atensi khusus pada proses penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar dan memastikan anggota mengimplementasikan peraturan internal, Peraturan Kapolri tentang HAM, Manajemen Penyidikan serta kode etik," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Nenek 79 Tahun Digiring Polisi Bersenjata Setelah Menolak Membayar Sandwich Tuna di Pesawat
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
-
Cara Dapat Mod Bussid Mata Elang, Game Populer Baru yang Berikan Pengalaman Jadi Polisi
-
Dari Adhi Makayasa Hingga Wakapolri: Ini Karier Gemilang Komjen Ahmad Dofiri
-
Antisipasi Chaos, 1.500 Polisi Amankan Kampanye Akbar RIDO di Cengkareng
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming