SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan yang mandek ditangani penyidik.
"Sejumlah rentetan kasus kekerasan yang diproses penyidik Polda sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terkesan jalan di tempat. Tanpa ada penyelesaian dan kepastian hukum," papar Koordinator KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim saat konferensi pers di kantor LBH Makassar, Rabu 17 November 2021.
Ia menyebutkan, dari data yang dihimpun, tercatat ada empat kasus dugaan kekerasan disertai penyiksaan dan dugaan pembunuhan dilakukan oknum anggota aparat kepolisian kepada korban diluar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kasus tersebut, di antaranya, kematian Agung Pranata di Makassar pada 2016. Korban diciduk polisi dari Polres Ujungpandang tanpa surat penangkapan karena kasus pidana. Ia ditahan 1x24 jam kemudian meninggal diduga tidak wajar.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kematian Agung ke Polda Sulsel hingga akhirnya ditetapkan lima tersangka, semuanya polisi, pada 2018. Tetapi, pada tahun 2021, Polda Sulsel malah menghentikan kasus penyidikan Agung, melalui surat ketetapan nomor A.302/16/IX/2021 tertanggal 23 September 2021.
"Begitupun saat sidang Praperadilan, tidak dihadirkan saksi di BAP, saksi ahli dan petunjuk lainnya dari tergugat (polisi), sehingga hakim hanya mampu mengkonfirmasi bukti dihadirkan saksi dari pemohon," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim menambahkan, selain kasus Agung, kasus kematian Sugiarto di Bantaeng dan kasus kematian Kaharuddin di Makassar pada 2019, serta penembakan tiga warga Barukang Makassar pada 2020, satu di antaranya meninggal bernama Anjasmara. Sedangkan Amar dan Ikbal mengalami luka tembak, agar secara ditangani dengan baik.
"Dari empat kasus di atas, tiga kasus dilaporkan dan sudah berproses hukum lebih dari satu tahun di Polda, tetapi belum ada tanda-tanda penyelesaian," bebernya
Untuk itu LBH Makassar bersama KontraS Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Nana Sujana mencabut penetapan pengertian penyelidikan atau SP3 atas kematian Agung Pranata. Selanjutnya, melanjutkan proses penyelidikan atas kasus kematian Agung Pranata, Kaharuddin dan Anjasmara.
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Peretasan Data Anggota Polri oleh Hacker Brasil
"Memberikan atensi khusus pada proses penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar dan memastikan anggota mengimplementasikan peraturan internal, Peraturan Kapolri tentang HAM, Manajemen Penyidikan serta kode etik," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
-
Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
-
Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
-
Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
-
Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan