SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan yang mandek ditangani penyidik.
"Sejumlah rentetan kasus kekerasan yang diproses penyidik Polda sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terkesan jalan di tempat. Tanpa ada penyelesaian dan kepastian hukum," papar Koordinator KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim saat konferensi pers di kantor LBH Makassar, Rabu 17 November 2021.
Ia menyebutkan, dari data yang dihimpun, tercatat ada empat kasus dugaan kekerasan disertai penyiksaan dan dugaan pembunuhan dilakukan oknum anggota aparat kepolisian kepada korban diluar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kasus tersebut, di antaranya, kematian Agung Pranata di Makassar pada 2016. Korban diciduk polisi dari Polres Ujungpandang tanpa surat penangkapan karena kasus pidana. Ia ditahan 1x24 jam kemudian meninggal diduga tidak wajar.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kematian Agung ke Polda Sulsel hingga akhirnya ditetapkan lima tersangka, semuanya polisi, pada 2018. Tetapi, pada tahun 2021, Polda Sulsel malah menghentikan kasus penyidikan Agung, melalui surat ketetapan nomor A.302/16/IX/2021 tertanggal 23 September 2021.
"Begitupun saat sidang Praperadilan, tidak dihadirkan saksi di BAP, saksi ahli dan petunjuk lainnya dari tergugat (polisi), sehingga hakim hanya mampu mengkonfirmasi bukti dihadirkan saksi dari pemohon," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim menambahkan, selain kasus Agung, kasus kematian Sugiarto di Bantaeng dan kasus kematian Kaharuddin di Makassar pada 2019, serta penembakan tiga warga Barukang Makassar pada 2020, satu di antaranya meninggal bernama Anjasmara. Sedangkan Amar dan Ikbal mengalami luka tembak, agar secara ditangani dengan baik.
"Dari empat kasus di atas, tiga kasus dilaporkan dan sudah berproses hukum lebih dari satu tahun di Polda, tetapi belum ada tanda-tanda penyelesaian," bebernya
Untuk itu LBH Makassar bersama KontraS Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Nana Sujana mencabut penetapan pengertian penyelidikan atau SP3 atas kematian Agung Pranata. Selanjutnya, melanjutkan proses penyelidikan atas kasus kematian Agung Pranata, Kaharuddin dan Anjasmara.
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Peretasan Data Anggota Polri oleh Hacker Brasil
"Memberikan atensi khusus pada proses penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar dan memastikan anggota mengimplementasikan peraturan internal, Peraturan Kapolri tentang HAM, Manajemen Penyidikan serta kode etik," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas