SuaraSulsel.id - Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut Direktur PT. Tiran Indonesia yang juga mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dibutuhkan keterangannya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Namun, Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Rabu (17/11/2021). Amran akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi. Serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Amran Sulaiman mengkonfirmasi atas penundaan pemeriksaan. Ia, meminta dijadwalkan ulang kembali oleh penyidik antirasuah.
"Atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Ipi dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, dua saksi Direktur PT. Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak Swasta Andi Ady Aksar Armansyah hadir dalam pemeriksaan. Mereka diperiksa dengan penyidik KPK meminjam Kantor Polda Sulawesi Tenggara.
Kedua saksi itu didalami pengetahuannya tentang mekanisme mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabuoaten Konawe Utara.
"Tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," imbuhnya
Dalam kasus ini, Aswad ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar. Uang suap itu diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel saat dirinya menjabat sebagai pejabat di kab Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi Bupati pada periode 2011 sampai 2016.
Baca Juga: Menpan RB: Nasib Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Ada di Tangan Kapolri
Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.
Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
-
Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
-
'Saat Pandemi Kami Hampir Mati, Sekarang Dimatikan Birokrasi': 8 Tuntutan Nakes Sulsel
-
Siapa Layak Pimpin Unhas? UGM Uji Kemampuan 6 Bakal Calon Rektor
-
Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?