SuaraSulsel.id - Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut Direktur PT. Tiran Indonesia yang juga mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dibutuhkan keterangannya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Namun, Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Rabu (17/11/2021). Amran akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi. Serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Amran Sulaiman mengkonfirmasi atas penundaan pemeriksaan. Ia, meminta dijadwalkan ulang kembali oleh penyidik antirasuah.
"Atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Ipi dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, dua saksi Direktur PT. Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak Swasta Andi Ady Aksar Armansyah hadir dalam pemeriksaan. Mereka diperiksa dengan penyidik KPK meminjam Kantor Polda Sulawesi Tenggara.
Kedua saksi itu didalami pengetahuannya tentang mekanisme mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabuoaten Konawe Utara.
"Tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," imbuhnya
Dalam kasus ini, Aswad ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar. Uang suap itu diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel saat dirinya menjabat sebagai pejabat di kab Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi Bupati pada periode 2011 sampai 2016.
Baca Juga: Menpan RB: Nasib Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Ada di Tangan Kapolri
Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.
Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025