Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 05:00 WIB
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung, Ramlan Irfan [Beritamanado.com]

SuaraSulsel.id - Mahkamah Partai NasDem merespons laporan dugaan penelantaran anak. Oleh salah satu Anggota DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara.

NasDem menyebut dugaan itu adalah hal yang serius. Harus segera diselesaikan oleh DPD Partai NasDem Kota Bitung. Karena sudah menyangkut nama baik Partai.

“Benar, semalam Mahkamah Partai menghubungi kami dan meminta untuk segera menyelesaikan masalah dugaan penelantaran anak yang sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD dan DPD serta fraksi,” kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung, Ramlan, Rabu (17/11/2021).

Mengutip Beritamanado.com -- jaringan Suara.com, Ramlan mengaku tidak menyangka jika persoalan itu tembus ke DPP Partai NasDem hingga menjadi perhatian Mahkamah Partai dan langsung memberikan instruksi via telepon.

Baca Juga: Dilaporkan Tidak Nafkahi Istri dan Anak, Anggota DPRD Partai Nasdem Terancam PAW

“Arahannya sangat jelas. DPP memberikan waktu sampai pekan depan untuk menyelesaikan masalah itu, jika tidak maka DPW wajib turun tangan dan jika persoalan itu tidak selesai maka Mahkamah Partai akan mengambil alih untuk menyelesaikannya,” katanya.

Bahkan kata anggota DPRD Kota Bitung ini, Mahkamah Partai meminta istri HA untuk menyurat langsung ke pihaknya agar bisa segera dijadwalkan turun ke Kota Bitung.

“Namun, semalam saya sudah jelaskan jika DPD sudah mengirimkan surat ke HA untuk datang ke sekretariat dimintai klarifikasi dan itu akan dipantau DPP serta Mahkamah Partai,” katanya.

Ramlan juga mengatakan, atensi dari DPP dan Mahkamah Partai adalah bentuk keseriusan Partai NasDem dalam menangani aduan terhadap kader yang dianggap bermasalah.

“Makanya, kami langsung membuat surat panggilan begitu media memberitakan soal kasus HA tanpa menunggu surat laporan masuk. Karena Partai sangat tegas terhadap kadernya,” katanya.

Baca Juga: Heboh! Anggota DPRD Bitung Lari Dikejar Istri Dalam Kantor

Load More