SuaraSulsel.id - Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengungkapkan, modus SY guru SMK di Kabupaten Muna mencabuli seorang mahasiswi.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, guru SY berkedok sebagai dukun yang pandai mengobati orang sakit. Dimana, saat itu, korban sedang terbaring sakit di dalam kamarnya.
Ibunya yang panik berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu, ada tersangka di dekat rumah Bunga. Tanpa basa-basi, SY langsung masuk ke kamar Bunga dan bertindak sebagai dukun membacakan doa-doa. Bunga langsung tenang.
Beberapa hari kemudian, SY kembali mendatangi rumah Bunga. SY langsung masuk ke kamar dan membangunkan Bunga dengan dalih akan melanjutkan pengobatan.
Namun, bukannya mengobati, SY malah memasukan tangannya pada celana Bunga sebanyak dua kali.
"Korban rasa kencing menuju kamar mandi dan bertemu ibunya. Saat itu korban langsung menyampaikan perbuatan SY," kata Arwan, Senin (15/11/2021).
Ibunya yang mendengar itu, langsung mengarahkan Bunga untuk melapor ke Polsek. Saat itu juga, SY langsung diamankan.
"SY sudah ditetapkan tersangka dan telah diamankan di ruang sel," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SY dijerat pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ramai Dugaan 'Guru Honorer Bodong' Lulus ASN P3K Jember, Begini Respons Dinas Pendidikan
"Kita sudah kirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) di kejaksaan," pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2021 di rumah korban di Kecamatan Katobu, sekitar pukul 15.30 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan
-
Google Maps Rilis Citra Satelit Terbaru: Jalur Gaza Berubah Jadi Lautan Puing
-
Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga
-
Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG
-
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri