Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 15:48 WIB
Saksi Edy Rahmat bertemu secara virtual dengan terdakwa Nurdin Abdullah saat sidang, Rabu 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Zaenal menambahkan sidang pekan depan akan memasuki pembacaan pledoi atau pembelaan. JPU yakin kasus suap dan gratifikasi ini akan inkrah sebelum 8 Desember 2021.

"8 Desember sudah harus vonis. Kita berpegang pada masa penahanan terdakwa," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Viral Pernyataan soal OTT KPK, Anggota Komisi III DPR: Bupati Banyumas Salah Kaprah

Load More