SuaraSulsel.id - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo mengatakan pengendara dilarang parkir di sepanjang badan jalan Bypass BIL-Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Penindakannya kami dahulukan dengan berikan teguran peringatan. Tetapi, kalau tidak juga mau menurut, kendaraannya akan kami derek," kata Djoni di Mataram, Jumat 12 November 2021.
Tujuan penindakan demikian, jelasnya, untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun insiden kecelakaan. Karena fungsi jalan Bypass merupakan jalur bebas hambatan.
"Biar steril, tidak ada hambatan atau hal-hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi," ucap dia.
Untuk itu, Djoni mengatakan bahwa sudah ada tim patroli yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan.
Pencegahan juga dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik. Pengadaan dari rambu-rambu tersebut hasil kerja sama dengan dinas perhubungan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan pos keselamatan berlalu lintas di sejumlah titik yang ada di sepanjang jalan Bypass BIL-Mandalika.
Apabila ada permasalahan di sepanjang jalan, seperti kendaraan yang mengalami kecelakaan, macet atau kehabisan bensin, personel di pos yang akan mengambil tindakan pertama.
"Jadi kalau ada insiden yang tak terduga, mereka yang pertama dalam mengambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Presiden Jokowi: Banyak Tikungan Tajam...Sulit
Untuk menunjang tugas tersebut, jelasnya, petugas bersiaga dengan dilengkapi fasilitas pendukung, seperti ambulans, mobil derek, dan mobil bak terbuka.
Lebih lanjut, Djoni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan sekaligus memperlancar arus lalu lintas pada ajang balap motor di Mandalika International Street Circuit yang kini telah dimulai dengan perhelatan Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2021.
Jalan Bypass BIL-Mandalika ini memiliki panjang 17,363 kilometer dengan lebar badan jalan 50 meter. Jalan ini menjadi salah satu alternatif jalur cepat menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan waktu tempuh 15 menit dari kawasan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar