SuaraSulsel.id - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo mengatakan pengendara dilarang parkir di sepanjang badan jalan Bypass BIL-Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Penindakannya kami dahulukan dengan berikan teguran peringatan. Tetapi, kalau tidak juga mau menurut, kendaraannya akan kami derek," kata Djoni di Mataram, Jumat 12 November 2021.
Tujuan penindakan demikian, jelasnya, untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun insiden kecelakaan. Karena fungsi jalan Bypass merupakan jalur bebas hambatan.
"Biar steril, tidak ada hambatan atau hal-hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi," ucap dia.
Untuk itu, Djoni mengatakan bahwa sudah ada tim patroli yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan.
Pencegahan juga dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik. Pengadaan dari rambu-rambu tersebut hasil kerja sama dengan dinas perhubungan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan pos keselamatan berlalu lintas di sejumlah titik yang ada di sepanjang jalan Bypass BIL-Mandalika.
Apabila ada permasalahan di sepanjang jalan, seperti kendaraan yang mengalami kecelakaan, macet atau kehabisan bensin, personel di pos yang akan mengambil tindakan pertama.
"Jadi kalau ada insiden yang tak terduga, mereka yang pertama dalam mengambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Presiden Jokowi: Banyak Tikungan Tajam...Sulit
Untuk menunjang tugas tersebut, jelasnya, petugas bersiaga dengan dilengkapi fasilitas pendukung, seperti ambulans, mobil derek, dan mobil bak terbuka.
Lebih lanjut, Djoni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan sekaligus memperlancar arus lalu lintas pada ajang balap motor di Mandalika International Street Circuit yang kini telah dimulai dengan perhelatan Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2021.
Jalan Bypass BIL-Mandalika ini memiliki panjang 17,363 kilometer dengan lebar badan jalan 50 meter. Jalan ini menjadi salah satu alternatif jalur cepat menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan waktu tempuh 15 menit dari kawasan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung
-
Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit
-
Jusuf Kalla: Sarjana Harus Jadi Pencipta Lapangan Kerja
-
Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030 Raih Suara Terbanyak MWA
-
Gubernur Sulsel dan 2 Menteri Tidak Hadiri Pemilihan Rektor Unhas