SuaraSulsel.id - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo mengatakan pengendara dilarang parkir di sepanjang badan jalan Bypass BIL-Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Penindakannya kami dahulukan dengan berikan teguran peringatan. Tetapi, kalau tidak juga mau menurut, kendaraannya akan kami derek," kata Djoni di Mataram, Jumat 12 November 2021.
Tujuan penindakan demikian, jelasnya, untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun insiden kecelakaan. Karena fungsi jalan Bypass merupakan jalur bebas hambatan.
"Biar steril, tidak ada hambatan atau hal-hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi," ucap dia.
Baca Juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Presiden Jokowi: Banyak Tikungan Tajam...Sulit
Untuk itu, Djoni mengatakan bahwa sudah ada tim patroli yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan.
Pencegahan juga dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik. Pengadaan dari rambu-rambu tersebut hasil kerja sama dengan dinas perhubungan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan pos keselamatan berlalu lintas di sejumlah titik yang ada di sepanjang jalan Bypass BIL-Mandalika.
Apabila ada permasalahan di sepanjang jalan, seperti kendaraan yang mengalami kecelakaan, macet atau kehabisan bensin, personel di pos yang akan mengambil tindakan pertama.
"Jadi kalau ada insiden yang tak terduga, mereka yang pertama dalam mengambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Video Motor Pribadi Presiden Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika
Untuk menunjang tugas tersebut, jelasnya, petugas bersiaga dengan dilengkapi fasilitas pendukung, seperti ambulans, mobil derek, dan mobil bak terbuka.
Lebih lanjut, Djoni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan sekaligus memperlancar arus lalu lintas pada ajang balap motor di Mandalika International Street Circuit yang kini telah dimulai dengan perhelatan Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2021.
Jalan Bypass BIL-Mandalika ini memiliki panjang 17,363 kilometer dengan lebar badan jalan 50 meter. Jalan ini menjadi salah satu alternatif jalur cepat menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan waktu tempuh 15 menit dari kawasan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda