SuaraSulsel.id - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo mengatakan pengendara dilarang parkir di sepanjang badan jalan Bypass BIL-Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Penindakannya kami dahulukan dengan berikan teguran peringatan. Tetapi, kalau tidak juga mau menurut, kendaraannya akan kami derek," kata Djoni di Mataram, Jumat 12 November 2021.
Tujuan penindakan demikian, jelasnya, untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun insiden kecelakaan. Karena fungsi jalan Bypass merupakan jalur bebas hambatan.
"Biar steril, tidak ada hambatan atau hal-hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi," ucap dia.
Untuk itu, Djoni mengatakan bahwa sudah ada tim patroli yang secara rutin melakukan pengawasan lapangan.
Pencegahan juga dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik. Pengadaan dari rambu-rambu tersebut hasil kerja sama dengan dinas perhubungan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan pos keselamatan berlalu lintas di sejumlah titik yang ada di sepanjang jalan Bypass BIL-Mandalika.
Apabila ada permasalahan di sepanjang jalan, seperti kendaraan yang mengalami kecelakaan, macet atau kehabisan bensin, personel di pos yang akan mengambil tindakan pertama.
"Jadi kalau ada insiden yang tak terduga, mereka yang pertama dalam mengambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Presiden Jokowi: Banyak Tikungan Tajam...Sulit
Untuk menunjang tugas tersebut, jelasnya, petugas bersiaga dengan dilengkapi fasilitas pendukung, seperti ambulans, mobil derek, dan mobil bak terbuka.
Lebih lanjut, Djoni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan sekaligus memperlancar arus lalu lintas pada ajang balap motor di Mandalika International Street Circuit yang kini telah dimulai dengan perhelatan Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2021.
Jalan Bypass BIL-Mandalika ini memiliki panjang 17,363 kilometer dengan lebar badan jalan 50 meter. Jalan ini menjadi salah satu alternatif jalur cepat menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan waktu tempuh 15 menit dari kawasan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat