SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa salah satu pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan. Orang itu diduga kepala KKP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.
Wawan dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pajak yang sudah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan.
Hal tersebut juga diakui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menyebut penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan.
"Betul di Sulsel," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 November kemarin. Namun, ia tidak membeberkan nama pejabat pajak yang ditangkap tersebut ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
Namun, dari beberapa kali pemeriksaan pada tersangka Angin, Wawan pernah dipanggil berkali-kali menjadi saksi.
Ia diamankan oleh penyidik KPK atas pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan pajak. Dimana saat itu, Wawan menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2.
"Menurut kami tidak kooperatif. Akan kami sampaikan selanjutnya setelah dibawa ke KPK," tambahnya.
Wawan rencananya akan dibawa ke Gedung KPK, hari ini. Sejauh ini, sudah ada enam orang lainnya yang turut jadi tersangka pada kasus tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbar enggan berkomentar banyak soal penangkapan Wawan Ridwan, Kepala KKP Pratama Bantaeng.
Lembaga yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo itu menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Kanwil DJP Sulselbar, Eko Pandoyo mengatakan proses hukum saat ini sedang berlangsung. Pernyataan resmi soal kasus ini ada di ranah KPK.
"Kita tunggu saja penjelasan resmi di konferensi yang ada di KPK. Kami tidak ingin mendahului," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.
Yang jelas, kata Eko, pihaknya sangat menghargai penyidikan oleh KPK. Jika dibutuhkan, maka mereka juga akan kooperatif jika dimintai keterangan.
Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik