SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa salah satu pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan. Orang itu diduga kepala KKP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.
Wawan dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pajak yang sudah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan.
Hal tersebut juga diakui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menyebut penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan.
"Betul di Sulsel," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 November kemarin. Namun, ia tidak membeberkan nama pejabat pajak yang ditangkap tersebut ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
Namun, dari beberapa kali pemeriksaan pada tersangka Angin, Wawan pernah dipanggil berkali-kali menjadi saksi.
Ia diamankan oleh penyidik KPK atas pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan pajak. Dimana saat itu, Wawan menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2.
"Menurut kami tidak kooperatif. Akan kami sampaikan selanjutnya setelah dibawa ke KPK," tambahnya.
Wawan rencananya akan dibawa ke Gedung KPK, hari ini. Sejauh ini, sudah ada enam orang lainnya yang turut jadi tersangka pada kasus tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbar enggan berkomentar banyak soal penangkapan Wawan Ridwan, Kepala KKP Pratama Bantaeng.
Lembaga yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo itu menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Kanwil DJP Sulselbar, Eko Pandoyo mengatakan proses hukum saat ini sedang berlangsung. Pernyataan resmi soal kasus ini ada di ranah KPK.
"Kita tunggu saja penjelasan resmi di konferensi yang ada di KPK. Kami tidak ingin mendahului," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.
Yang jelas, kata Eko, pihaknya sangat menghargai penyidikan oleh KPK. Jika dibutuhkan, maka mereka juga akan kooperatif jika dimintai keterangan.
Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?