SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa salah satu pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan. Orang itu diduga kepala KKP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.
Wawan dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pajak yang sudah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan.
Hal tersebut juga diakui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menyebut penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan.
"Betul di Sulsel," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 November kemarin. Namun, ia tidak membeberkan nama pejabat pajak yang ditangkap tersebut ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
Namun, dari beberapa kali pemeriksaan pada tersangka Angin, Wawan pernah dipanggil berkali-kali menjadi saksi.
Ia diamankan oleh penyidik KPK atas pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan pajak. Dimana saat itu, Wawan menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2.
"Menurut kami tidak kooperatif. Akan kami sampaikan selanjutnya setelah dibawa ke KPK," tambahnya.
Wawan rencananya akan dibawa ke Gedung KPK, hari ini. Sejauh ini, sudah ada enam orang lainnya yang turut jadi tersangka pada kasus tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi RJ Lino Di Kasus Pelindo II
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbar enggan berkomentar banyak soal penangkapan Wawan Ridwan, Kepala KKP Pratama Bantaeng.
Lembaga yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo itu menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Kanwil DJP Sulselbar, Eko Pandoyo mengatakan proses hukum saat ini sedang berlangsung. Pernyataan resmi soal kasus ini ada di ranah KPK.
"Kita tunggu saja penjelasan resmi di konferensi yang ada di KPK. Kami tidak ingin mendahului," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.
Yang jelas, kata Eko, pihaknya sangat menghargai penyidikan oleh KPK. Jika dibutuhkan, maka mereka juga akan kooperatif jika dimintai keterangan.
Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar