SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kota Makassar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MBS. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada salah satu Bank BUMN. Mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sampai Rp65 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah yang dilakukan oleh MBS. Merupakan mantan karyawan Bank BUMN di Makassar.
Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Letjen Hertasning pada Selasa 9 November 2021.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti," kata Andi Hairil saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar
Menurut Andi Hairil, penyerahan tersangka MBS merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Aksi kejahatan yang dilakukan MBS, kata dia, terjadi dalam rentang waktu pada Desember 2019 hingga Maret 2021. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp65 miliar. Tiga orang nasabah menjadi korban tersangka MBS.
Atas perbuatannya, MBS disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dilakukan dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021," kata dia.
"Korban terdiri dari tiga orang nasabah. Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar," tambah Andi Hairil.
Baca Juga: Polda Sulsel Gelar Lomba Mural Piala Kapolri 2021
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap MBS untuk 20 hari kedepan di Polda Sulsel. Alasannya karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Sehingga, selanjutnya disusun administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel," katanya.
Diketahui, kasus ini awalnya bermula saat beberapa nasabah bank di Makassar bernama Hendrik dan Heng Pau Tek mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp20 miliar pada Juni 2021. Selain itu, juga ada nasabah lain bernama Andi Idris Manggabarani yang menyatakan kehilangan depositonya senilai Rp45 miliar.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak bank. Kemudian bank melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani. Sehingga, MBS ditetapkan sebagai tersangka. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Apakah Maxie Skincare Mengandung Merkuri, Kuasa Hukum Bantah Polda Sulsel
-
"Disikat" Propam usai Kepergok Ikut Deklarasi Cagub-Cawagub Bone, Begini Nasib 2 Perwira Polisi di Sulsel
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri