SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kota Makassar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MBS. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada salah satu Bank BUMN. Mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sampai Rp65 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah yang dilakukan oleh MBS. Merupakan mantan karyawan Bank BUMN di Makassar.
Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Letjen Hertasning pada Selasa 9 November 2021.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti," kata Andi Hairil saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar
Menurut Andi Hairil, penyerahan tersangka MBS merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Aksi kejahatan yang dilakukan MBS, kata dia, terjadi dalam rentang waktu pada Desember 2019 hingga Maret 2021. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp65 miliar. Tiga orang nasabah menjadi korban tersangka MBS.
Atas perbuatannya, MBS disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dilakukan dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021," kata dia.
"Korban terdiri dari tiga orang nasabah. Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar," tambah Andi Hairil.
Baca Juga: Polda Sulsel Gelar Lomba Mural Piala Kapolri 2021
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap MBS untuk 20 hari kedepan di Polda Sulsel. Alasannya karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Sehingga, selanjutnya disusun administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel," katanya.
Diketahui, kasus ini awalnya bermula saat beberapa nasabah bank di Makassar bernama Hendrik dan Heng Pau Tek mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp20 miliar pada Juni 2021. Selain itu, juga ada nasabah lain bernama Andi Idris Manggabarani yang menyatakan kehilangan depositonya senilai Rp45 miliar.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak bank. Kemudian bank melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani. Sehingga, MBS ditetapkan sebagai tersangka. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak