SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kota Makassar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MBS. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada salah satu Bank BUMN. Mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sampai Rp65 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah yang dilakukan oleh MBS. Merupakan mantan karyawan Bank BUMN di Makassar.
Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Letjen Hertasning pada Selasa 9 November 2021.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti," kata Andi Hairil saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 10 November 2021.
Menurut Andi Hairil, penyerahan tersangka MBS merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Aksi kejahatan yang dilakukan MBS, kata dia, terjadi dalam rentang waktu pada Desember 2019 hingga Maret 2021. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp65 miliar. Tiga orang nasabah menjadi korban tersangka MBS.
Atas perbuatannya, MBS disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dilakukan dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021," kata dia.
"Korban terdiri dari tiga orang nasabah. Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar," tambah Andi Hairil.
Baca Juga: Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap MBS untuk 20 hari kedepan di Polda Sulsel. Alasannya karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Sehingga, selanjutnya disusun administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel," katanya.
Diketahui, kasus ini awalnya bermula saat beberapa nasabah bank di Makassar bernama Hendrik dan Heng Pau Tek mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp20 miliar pada Juni 2021. Selain itu, juga ada nasabah lain bernama Andi Idris Manggabarani yang menyatakan kehilangan depositonya senilai Rp45 miliar.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak bank. Kemudian bank melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani. Sehingga, MBS ditetapkan sebagai tersangka. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan