SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kota Makassar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MBS. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada salah satu Bank BUMN. Mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sampai Rp65 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah yang dilakukan oleh MBS. Merupakan mantan karyawan Bank BUMN di Makassar.
Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Letjen Hertasning pada Selasa 9 November 2021.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti," kata Andi Hairil saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 10 November 2021.
Menurut Andi Hairil, penyerahan tersangka MBS merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Aksi kejahatan yang dilakukan MBS, kata dia, terjadi dalam rentang waktu pada Desember 2019 hingga Maret 2021. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp65 miliar. Tiga orang nasabah menjadi korban tersangka MBS.
Atas perbuatannya, MBS disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dilakukan dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021," kata dia.
"Korban terdiri dari tiga orang nasabah. Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar," tambah Andi Hairil.
Baca Juga: Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap MBS untuk 20 hari kedepan di Polda Sulsel. Alasannya karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Sehingga, selanjutnya disusun administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel," katanya.
Diketahui, kasus ini awalnya bermula saat beberapa nasabah bank di Makassar bernama Hendrik dan Heng Pau Tek mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp20 miliar pada Juni 2021. Selain itu, juga ada nasabah lain bernama Andi Idris Manggabarani yang menyatakan kehilangan depositonya senilai Rp45 miliar.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak bank. Kemudian bank melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani. Sehingga, MBS ditetapkan sebagai tersangka. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai