SuaraSulsel.id - Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua memberi ruang bagi disabilitas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk atlet berprestasi Peparnas XVI Papua. Kesempatan ini dibuka untuk memberikan ruang kesetaraan bagi disabilitas.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dengan kesempatan ini perlu dibarengi dengan format atau regulasi khusus yang baku untuk mengatur tentang disabilitas menjadi ASN.
“Sejak awal, Papua memberi ruang kepada setiap warga negara Indonesia untuk terlibat dalam pemerintahan. Namun perlu ada format regulasi nasional yang baku untuk mengaturnya, difabel misalnya menjadi ASN. Hal ini dilakukan agar tak ada perbedaan di tingkat provinsi atau nasional, ” jelas Musa’ad ditemui KabarPapua.co, Selasa 9 November 2021.
Dengan kesempatan ini, Musa’ad yakin Papua akan menjadi pelopor untuk kesetaraan, sebagaimana pernyataan Gubernur Papua saat pembukaan Peparnas.
“Kami akan melakukan segala upaya untuk menyetarakan dan membuka ruang yang luas untuk disabilitas dan ini telah menjadi komitmen pemerintah daerah,” ujarnya
Musa’ad yakin Papua dapat memberikan pelayanan yang sama, peraturan yang sama, pemahaman yang sama terhadap siapapun yang akan berkarya dalam pemerintahan.
“Jika perlu dalam regulasi tersebut disebutkan kuota yang diberikan kepada ASN disabilitas, termasuk kepada atlet yang berprestasi dapat memiliki ruang yang sama untuk berkarya dalam pemerintahan atau instansi lainnya, tinggal bagaimana pengaturannya,” Musa’ad berujar.
Itikad baik pemerintah memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya di bidang birokrasi patut dihargai. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan agar pemerintah menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total formasi yang dialokasikan.
Hal ini menjadi bukti keseriusan untuk menghapus diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Komitmen ini telah diafirmasi oleh pemerintah Indonesia dengan secara resmi menerima penyandang disabilitas sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.
Baca Juga: Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: ASN Agama Islam Wajib Salat Berjemaah dan Baca Alquran
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Inovasi Baru di Embarkasi Makassar, Ibadah 16.750 Jemaah Haji Lebih Aman
-
PSM Makassar Gagal Bayar Utang Rp3,7 Miliar, Hadapi Sidang Pailit 23 April
-
Pembangunan Stadion Untia Masuk Fase Fisik, Pemkot Makassar Kucurkan Rp124 Miliar
-
Guru Besar UMI Ungkap Cara Mengatasi Serbuan Ikan Sapu-Sapu
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu