SuaraSulsel.id - Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua memberi ruang bagi disabilitas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk atlet berprestasi Peparnas XVI Papua. Kesempatan ini dibuka untuk memberikan ruang kesetaraan bagi disabilitas.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dengan kesempatan ini perlu dibarengi dengan format atau regulasi khusus yang baku untuk mengatur tentang disabilitas menjadi ASN.
“Sejak awal, Papua memberi ruang kepada setiap warga negara Indonesia untuk terlibat dalam pemerintahan. Namun perlu ada format regulasi nasional yang baku untuk mengaturnya, difabel misalnya menjadi ASN. Hal ini dilakukan agar tak ada perbedaan di tingkat provinsi atau nasional, ” jelas Musa’ad ditemui KabarPapua.co, Selasa 9 November 2021.
Dengan kesempatan ini, Musa’ad yakin Papua akan menjadi pelopor untuk kesetaraan, sebagaimana pernyataan Gubernur Papua saat pembukaan Peparnas.
Baca Juga: Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: ASN Agama Islam Wajib Salat Berjemaah dan Baca Alquran
“Kami akan melakukan segala upaya untuk menyetarakan dan membuka ruang yang luas untuk disabilitas dan ini telah menjadi komitmen pemerintah daerah,” ujarnya
Musa’ad yakin Papua dapat memberikan pelayanan yang sama, peraturan yang sama, pemahaman yang sama terhadap siapapun yang akan berkarya dalam pemerintahan.
“Jika perlu dalam regulasi tersebut disebutkan kuota yang diberikan kepada ASN disabilitas, termasuk kepada atlet yang berprestasi dapat memiliki ruang yang sama untuk berkarya dalam pemerintahan atau instansi lainnya, tinggal bagaimana pengaturannya,” Musa’ad berujar.
Itikad baik pemerintah memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya di bidang birokrasi patut dihargai. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan agar pemerintah menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total formasi yang dialokasikan.
Hal ini menjadi bukti keseriusan untuk menghapus diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Komitmen ini telah diafirmasi oleh pemerintah Indonesia dengan secara resmi menerima penyandang disabilitas sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.
Baca Juga: Kemnaker Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin