Namun, pihak kampus juga meminta agar kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran oleh mahasiswa UMI Makassar untuk tidak lagi melakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri.
"Karena dalam hukum itu kan ada namanya penyelesaian di luar jalur formal penegakan hukum. Restoratove Justice, sepanjang itu bukan pidana berat kan bisa dikomunikasikan dengan baik. Cuma adik-adik mahasiswa tentu harus sabar karena namanya juga kita akan membangun komunikasi dengan pihak yang berwenang kepolisian kita harus sabar. Kita hargai kewenangan kepolisian karena tentu komunikasinya harus bagus," kata dia.
"Yang pertama kita ajak komunikasi adalah korban, baru komunikasi dengan kepolisian. Karena tidak boleh tidak dilibatkan korban, hanya korban yang bisa mencabut ini. Insyaallah percaya saja, UMI tidak akan lepas tangan. Tentu kita merasa bahwa dua mahasiswa ini, anak-anak kita juga," pungkas Sufirman.
Sebelumnya, kedua mahasiswa tersebut diketahui dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana. Saat menolak penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UMI Makassar.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...