SuaraSulsel.id - Kasus pelaporan terhadap dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia atau UPPM UMI menyita perhatian sejumlah pihak.
Pimpinan Kampus UMI Makassar menyebut bahwa kedua mahasiswa tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan pemilik alat berat ekskavator. Pelapor merasa menjadi korban dari penganiayaan dan pengrusakan mahasiswa.
"Kan yang melapor itu bukan pihak UMI. Yang melapor itu adalah korban dan orang pihak perusahaan alat berat itu. Bukan kita yang melapor itu, bukan," kata Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof Sufirman Rahman saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Selasa 9 November 2021.
Sufirman menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi proses penyelidikan. Tetapi, karena orang yang dilaporkan adalah mahasiswa UMI Makassar yang masing-masing diketahui bernama Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi, sehingga pimpinan kampus tidak akan diam begitu saja.
Menurut Sufirman, pimpinan kampus akan berusaha membangun komunikasi dengan pihak kepolisian. Agar kasus itu dapat segera diselesaikan dengan cara baik-baik dan tidak sampai diproses di pengadilan.
"Kita perhatiin, artinya bahwa sebagai anak-anak kita tentu kita juga merasa bagaimana agar anak-anak kita itu bisa diringankan atau apalah, mungkin pihak UMI kalau adik-adik mahasiswa memang butuh bantuan atau tanpa diminta pun tentu kita akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Ini kan mahasiswa," jelas Sufirman.
Sufirman mengungkapkan bahwa pihaknya memang menghargai proses hukum yang dilakukan polisi. Namun di sisi lain, pihaknya juga cukup prihatin dengan dua mahasiswa UMI Makassar yang dilaporkan tersebut. Penyebabnya, karena proses studi mereka dapat menjadi terganggu akibat pelaporan kasus itu.
"Jangan sampai proses studinya itu terganggu. Kita siaplah bagaimana pun anak-anak kita ini kan. Kita merasa juga jeleknya kalau anak-anak, kita juga akan melakukan suatu langkah-langkah yang terbaik buat mereka," ungkap Sufirman.
Sufirman menerangkan pelaporan kasus ini bermula dengan aksi penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UMI Makassar pada 16 Oktober 2021. Menurut dia, penggusuran Sekretariat UKM UMI Makassar tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Peringatan Hut ke-414 Kota Makassar
Alasan pimpinan kampus ingin merobohkan Sekretariat itu karena menganggap tempat tersebut sudah kumuh dan ingin diganti dengan yang baru.
"Semua sudah dilakukan sesuai prosedur, pada saat perencanaan kandidat semua UKM itu sudah. Saat sebelum pelaksanaan itu akan sudah ada penyampaian dan perwakilan masing-masing itu sudah. Sudah banyak bicara kok," kata dia.
"Tapi tentu di lapangan kita hadapi seperti ini, untuk sementara kan kita tidak memaksakan juga. Supaya adik-adik bisa memahami bahwa sebetulnya ini untuk kepentingan kita semua. Ini kan sekretariat yang sekarang ini kan kumuh, kita mau robohkan untuk dibangun kembali yang lebih representatif, bukan untuk mematikan sarana mahasiswa, bukan," tambah Sufirman.
Kata Sufirman, Sekretariat UKM UMI yang ingin dibangun itu jauh lebih baik dari pada tempat yang sekarang. Namun karena tetap mendapat penolakan, kata dia, pihak kampus akan menunggu waktu yang tepat dan akan mengupayakan melakukan sosialisasi kembali dengan para mahasiswa jika terdapat kejangalan-kejangalan terkait pembangunan sekretariat tersebut.
"Lebih bagus, yang permanen. Sudah ada gambarnya itu. Sekarang ini kan coba lihat, kampusnya unggul, UMI unggul baru sarana kegiatan mahasiswanya seperti itu. Itu kan kumuh, makanya kita mau bangunkan yang lebih permanen. Tentu kita akan menunggu sampai saat yang tepat karena kita kan mau bangun untuk mereka," ujar Sufirman.
Meski begitu, kata Sufirman, pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus yang menimpah kedua mahasiswanya tersebut. Cara yang akan ditempuh adalah dengan melakukan Restorative Justice dengan melakukan komunikasi dengan kepolisian hingga korban yang melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar