Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 10 November 2021 | 05:05 WIB
Ilustrasi: Tiga mahasiswa UMI Makassar divonis hukuman percobaan atas kematian seorang mahasiswi kedokteran di kampus tersebut. (Suara.com/Lirzam Wahid)

SuaraSulsel.id - Kasus pelaporan terhadap dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia atau UPPM UMI menyita perhatian sejumlah pihak.

Pimpinan Kampus UMI Makassar menyebut bahwa kedua mahasiswa tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan pemilik alat berat ekskavator. Pelapor merasa menjadi korban dari penganiayaan dan pengrusakan mahasiswa.

"Kan yang melapor itu bukan pihak UMI. Yang melapor itu adalah korban dan orang pihak perusahaan alat berat itu. Bukan kita yang melapor itu, bukan," kata Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof Sufirman Rahman saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Selasa 9 November 2021.

Sufirman menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi proses penyelidikan. Tetapi, karena orang yang dilaporkan adalah mahasiswa UMI Makassar yang masing-masing diketahui bernama Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi, sehingga pimpinan kampus tidak akan diam begitu saja.

Baca Juga: Peringatan Hut ke-414 Kota Makassar

Menurut Sufirman, pimpinan kampus akan berusaha membangun komunikasi dengan pihak kepolisian. Agar kasus itu dapat segera diselesaikan dengan cara baik-baik dan tidak sampai diproses di pengadilan.

"Kita perhatiin, artinya bahwa sebagai anak-anak kita tentu kita juga merasa bagaimana agar anak-anak kita itu bisa diringankan atau apalah, mungkin pihak UMI kalau adik-adik mahasiswa memang butuh bantuan atau tanpa diminta pun tentu kita akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Ini kan mahasiswa," jelas Sufirman.

Sufirman mengungkapkan bahwa pihaknya memang menghargai proses hukum yang dilakukan polisi. Namun di sisi lain, pihaknya juga cukup prihatin dengan dua mahasiswa UMI Makassar yang dilaporkan tersebut. Penyebabnya, karena proses studi mereka dapat menjadi terganggu akibat pelaporan kasus itu.

"Jangan sampai proses studinya itu terganggu. Kita siaplah bagaimana pun anak-anak kita ini kan. Kita merasa juga jeleknya kalau anak-anak, kita juga akan melakukan suatu langkah-langkah yang terbaik buat mereka," ungkap Sufirman.

Sufirman menerangkan pelaporan kasus ini bermula dengan aksi penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UMI Makassar pada 16 Oktober 2021. Menurut dia, penggusuran Sekretariat UKM UMI Makassar tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Vaksin Pfizer di Kota Makassar Mencair di Ruang Penyimpanan

Alasan pimpinan kampus ingin merobohkan Sekretariat itu karena menganggap tempat tersebut sudah kumuh dan ingin diganti dengan yang baru.

Load More