SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyimpan ratusan sadapan telepon milik terdakwa Nurdin Abdullah. Hal tersebut dikatakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siswandono.
"Ada banyak. Ratusan tapi gak semua kita putar," ujar Siswandono saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021.
Ia mengaku sadapan dilakukan saat penyidikan dimulai. Jika ditelisik kembali, surat perintah penyidik atau Sprindik terhadap Nurdin Abdullah dikeluarkan sejak awal Oktober 2020.
"Itu kan dari penyidik ya. Gak semua juga dikirim ke kami. Hanya yang berkaitan dengan perkara ini saja," tambahnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
Dari tiga JPU yang memeriksa terdakwa di pengadilan, Siswandono yang kerap bertugas memutar hasil sadapan telepon para terdakwa tersebut.
Baik dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, ataupun terpidana Agung Sucipto.
Terakhir hasil sadapan yang diputar Siswandono di pengadilan adalah percakapan telepon antara Nurdin Abdullah dan Sari Pudjiastuti. Kemudian percakapan telepon antara Edy Rahmat dan eks pengawal Nurdin Abdullah, Salman.
Pada percakapan Sari dan Nurdin, membahas terkait lelang pengadaan tanaman murbei untuk sutra di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Proyek itu gagal tender karena tidak ada perusahaan pendaftar yang memenuhi kualifikasi. Kepala Dinas Kehutanan Sulsel kemudian minta agar proyek itu direalisasikan tahun depan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan
Nurdin Abdullah mengaku tidak setuju. Ia kemudian memerintahkan Sari agar proyek itu dialihkan jadi penunjukan langsung.
"Tidak usah kau dengar itu Kadis itu. Saya lagi di Soppeng ini. Kasih PL (penunjukan langsung) saja," kata Nurdin ke Sari.
Dalam rekaman, Nurdin Abdullah juga marah-marah ke Sari. Menurutnya proyek tersebut sudah sangat mendesak.
"Oh iye, siap, siap Karaeng," jawab Sari.
Sementara percakapan terdakwa Edy Rahmat dengan Salman terkait proposal proyek untuk Kabupaten Gowa. Salman mendesak Edy agar segera melaporkan proposal tersebut ke Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya