Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 12:56 WIB
Jenderal Andika Perkasa [YouTube TNI AD]

Dengan diajukannya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI, menunjukkan bahwa Presiden RI tidak memiliki komitmen terhadap Penegakan HAM secara serius sebagaimana komitmen politiknya.

Selanjutnya, adanya laporan yang menyebutkan dugaan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa dengan nilai yang fantastis. Harus segera diklarifikasi dan dijelaskan kepada publik.

Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, adanya laporan kepemilikan kekayaan hingga berjumlah Rp179,9 Miliar harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel sehingga terang benderang.

"Sehingga kami menilai penting untuk dilakukan audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK. Terlebih lagi Jenderal Andika Perkasa disebut belum pernah melaporkan LHKPN sebelumnya padahal kapasitas yang bersangkutan adalah pejabat tinggi negara," kata Perwakilan dari Imparsial, Hussein Ahmad, dalam rilisnya Kamis 4 November 2021.

Ketiga, mengamati perkembangan tantangan keamanan regional masa depan yang semakin maritim sentris. Mulai dari konflik Laut China Selatan yang belum ada tanda-tanda resolusi dalam waktu dekat, aksi perompakan di Selat Malaka yang masih terus berlangsung, pencurian ikan oleh kapal nelayan asing, penyelundupan senjata untuk kelompok kriminal via jalur laut, dan lain sebagainya.

Beberapa tantangan di atas adalah sedikit dari masih banyak ancaman lain yang masih harus diperkuat penanganannya di sektor maritim. Hal ini lagi-lagi harusnya sejalan dengan visi Presiden RI Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

"Presiden RI tampaknya harus terus diremajakan ingatannya kepada visi dan komitmennya sendiri ketika berkampanye sebagai calon Presiden RI Republik Indonesia," kata Hussein.

Keempat, tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang akan segera digelar di DPR harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik dan lembaga negara independen.

Kendati nama calon yang tertera dalam Surpres hanya satu calon, sudah menjadi kewajiban DPR untuk menguji calon tersebut secara seksama. Jangan sampai ada kesan bahwa DPR RI hanya sekadar menjadi “juru stempel” Presiden RI RI.

Baca Juga: 27 Pengungsi Luar Negeri Meninggalkan Makassar

Selain itu, apabila hasilnya DPR tidak menyetujui calon tersebut, maka merujuk pada Pasal 13 ayat (8) UU TNI, DPR berhak menolak dengan memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya kepada Presiden RI.

Kelima, Koalisi menilai tetap diusulkannya KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden RI dengan tidak mengindahkan pola rotasi sebagaimana amanat UU TNI serta dugaan adanya keterkaitan Andika Perkasa dalam kasus Theys Hiyo Eluay dan dugaan kepemilikan sejumlah harta kekayaan yang fantastis, menunjukkan kemunduran di dalam usaha reformasi dan transformasi di tubuh TNI.

Berdasarkan catatan koalisi di atas Koalisi mendesak:

1. DPR RI menguji secara serius komitmen calon panglima TNI atas Demokrasi, HAM, pemberantasan korupsi dan lainnya, khususnya dugaan keterkaitan KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan kepemilikan harta kekayaan dengan jumlah fantastis tersebut.

2. DPR RI dalam menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat publik, Lembaga-Lembaga Negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang misalnya dengan melibatkan Komnas HAM dan KPK serta lembaga-lembaga masyarakat sipil lainnya.

3. Presiden RI melanjutkan dan membentuk Tim Percepatan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI untuk melakukan reformasi dan transformasi TNI.

Load More