Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 12:37 WIB
JK memberi sambutan pada acara vaksinasi Covid-19 Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, PMI, Dinkes DKI serta Nindya Karya di Gedung Nindya Karya Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur, Minggu 29 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Tim Media JK]

SuaraSulsel.id - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla (JK) menanggapi usulan Presiden Jokowi. Mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. JK menegaskan, pihaknya akan mendukung langkah Presiden Jokowi tersebut.

“Kita dukunglah apapun Presiden Jokowi usulkan. Kita dukung secara moral,” kata JK, usai memimpin apel kesiapsiagaan PMI dalam menghadapi dampak musibah La Nina di Gudang Markas PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis 04 November 2021.

JK menilai, sosok Andika Perkasa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) merupakan Jenderal berpengalaman.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI

“Apalagi beliau sudah pengalaman, dan kekar lagi,” imbuh JK.

Presiden Jokowi telah mengajukan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Rabu (3/11/2021). Surat yang diterima Ketua DPR Puan Maharani tersebut berisi pengajuan Calon Panglima TNI yang mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa. Menggantikan Jenderal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun, 8 November mendatang.

“Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI,” kata Puan.

Setelah menerima Surpres tersebut, DPR selanjutnya akan memproses sekaligus mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

3 Masalah

Baca Juga: Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat: Ada 3 Masalah Serius

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius.

Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.

Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan.

Load More