Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Restu Fadilah
Rabu, 03 November 2021 | 10:15 WIB
Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto tampil sebagai salah salah satu pembicara pada kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Dok: Pemkot Makassar)

SuaraSulsel.id - Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto tampil sebagai salah salah satu pembicara pada kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Tema yang dibahas dalam pertemuan yakni Mencegah Korupsi Mengikis Suap Di Perizinan Perumahan. 

Kegiatan ini digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dikemas dalam bentuk Zoom secara webinar, di kediaman pribadi Walikota Jalan Amirullah. Selasa (2/11/2021).

Danny mengatakan pertemuan ini sebenarnya lebih dari pertemuan curhat dari banyak pihak, dimana pada kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa izin perumahan itu ada enam langkah.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Aparat Tak Perlu OTT, Novel Baswedan Auto Gak Habis Pikir

“Dalam kesempatan ini saya menerangkan bahwa izin  perumahan itu ada 6 langkah. dari status kepemilikan lahan, tapi disini sudah banyak sekali persoalan yang muncul,” ucapnya. 

Sehingga menurut Danny persoalan yang ditimbulkan dari kepemilikan tanah tersebut, jangan selalu dianggap penghambatnya dari pemerintah daerah.

“Jadi jangan selalu dianggap penghambat itu adalah pemerintah daerah, Karena yang kami alami adalah justru mereka mau meloloskan rencananya dengan mudah, dengan berusaha menyogok,” tuturnya.

Menurut Danny sejak dari dulu, dirinya menolak hal yang seperti itu.

“Dari dulu saya selalu menolak, sehingga kemarin waktu pilkada tidak ada satupun developer yang mendekkengi saya, Karena takut kalau saya muncul, karena saya jalan sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah, KPK Segera Adili Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah

Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Membangun Baru (IMB); serta Fasum Fasos juga menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan ini.

Kegiatan ini juga dihadiri dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Indonesia (APERSI), Walikota Tangerang Selatan, Bupati Bekasi, Walikota Makassar, dan Walikota Depok.

Load More