SuaraSulsel.id - Tim Resmob Polres Tomohon bersama personel Polsek Tombariri dan Tim Maleo Polda Sulut mengamankan pelaku penikaman dengan badik. Korban bernama Raymond Gosal.
Pelaku penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Lolah Satu Jaga V Kecamatan Tombariri Timur, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Tersangka yang diamankan berjumlah empat orang laki-laki. Dua orang diamankan pada hari Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 02.30 Wita sedangkan dua lainnya sudah terlebih dahulu menyerahkan diri di Polsek Tombariri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Kejadian tersebut kata Kombes Pol Jules Abraham Abast berawal dari pesta miras yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Lolah Satu Jaga V Tomohon.
Saat sedang pesta miras bersama, terjadilah selisih paham antara korban. Lelaki bernama Raymond Gosal (24) dengan para pelaku, yaitu RCE (19), VTT (19), AWD (23) dan JMW (20).
Beberapa saat setelah itu ketika korban akan beranjak pulang dari lokasi pesta miras, tiba- tiba dikejar oleh dua pelaku yang membawa badik.
Korban yang sudah dalam keadaan terdesak akhirnya terjatuh dan mengeluarkan darah akibat dua tikaman di bagian punggung korban.
Selanjutnya, dua rekan lainnya menjemput pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung meninggalkan TKP.
Baca Juga: Bosowa Ambil Kembali Lahan di Tanjung Bunga, Pemkot Makassar Kena Prank?
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Tombariri terkait perannya masing-masing dalam kejadian tersebut,” singkat Jules Abast.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari
-
Harta Karun Terpendam di Mamuju: Logam Tanah Jarang untuk Industri Masa Depan
-
Terisolir dari Akses Kesehatan, Nasib Warga Pinrang Harus Berjuang di Jalan Rusak Demi Berobat
-
Pengamat: Geng Motor di Makassar Tak Bisa Diselesaikan dengan Represi Semata
-
Makassar Darurat Geng Motor, Kapolres: Jangan Biarkan Anak Keluar Malam