SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Mardani Hamdan dituntut 6 bulan penjara. Mardani Hamdan adalah terdakwa kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi yang viral hingga ditanggapi Presiden Jokowi.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, terdakwa dituntut oleh Tim JPU karena telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.
“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pria Ini Muak Tinggal Serumah dengan Istri, Malah Minta Dimasukkan ke Penjara
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah memverifikasi bahwa kliennya dituntut selama enam bulan penjara.
“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah, Senin 1 November 2021,
Adapun, agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tertera di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.
Sebelumnya terjadi pemukulan pasangan suami istri saat melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupeten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Mardani Hamdan, menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa.
Baca Juga: 18 Warga Gowa Terima Ganti Rugi Lahan Bendungan Karalloe Rp1,29 Miliar
Mardani diketahui masuk dalam Tim IV untuk bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Menurut Alimuddin, saat terjadi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di salah satu kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021. Malam itu, kondisi Mardani dalam keadaan baik-baik saja, tidak dibawah pengaruh minuman keras.
Berita Terkait
-
15 Tahun Berjuang, Suami-Istri Ini Kalahkan Google dan Menang Rp 49 Triliun
-
Skema Cicilan All New Santa Fe, Termurah Rp 12 Jutaan
-
Tips Jumper Aki Mobil dengan Aman Dalam Kondisi Darurat
-
Dokter Beberkan Manfaat Vitamin D untuk Pasangan Suami-Istri, Ternyata Bukan Cuma Buat Tulang?
-
H-1 Nikah Baru Tahu Usia Calon Istri Lebih Tua 25 Tahun, Pria Jepang Ini Tak Curiga Sedikitpun
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun