SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Mardani Hamdan dituntut 6 bulan penjara. Mardani Hamdan adalah terdakwa kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi yang viral hingga ditanggapi Presiden Jokowi.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, terdakwa dituntut oleh Tim JPU karena telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.
“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah memverifikasi bahwa kliennya dituntut selama enam bulan penjara.
“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah, Senin 1 November 2021,
Adapun, agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tertera di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.
Sebelumnya terjadi pemukulan pasangan suami istri saat melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupeten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Mardani Hamdan, menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Pria Ini Muak Tinggal Serumah dengan Istri, Malah Minta Dimasukkan ke Penjara
Mardani diketahui masuk dalam Tim IV untuk bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Menurut Alimuddin, saat terjadi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di salah satu kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021. Malam itu, kondisi Mardani dalam keadaan baik-baik saja, tidak dibawah pengaruh minuman keras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN