Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:23 WIB
Dua pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron saat ditemui awak media di sela acara rapat kerja KPK di Yogyakarta, Kamis. [ANTARA/Luqman Hakim]

Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More