Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Buruh se-Jatim mengelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (26/10/2021). [Beritajatim.com]

SuaraSulsel.id - Serikat pekerja di Sulawesi Selatan meminta upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan bisa naik 7 hingga 10 persen. Angka itu didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.

Diketahui, UMP Sulsel pada tahun ini naik dua persen dari tahun sebelumnya. Angka UMP pada tahun 2020 sebesar Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876.

"Itu tergantung dengan kondisi perusahaan yang mau menggaji. Jadi kalau kita ajukan begini (kenaikannya) baru dia tidak setuju, ya susah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, Rabu, 27 Oktober 2021.

Tautoto mengatakan kenaikan upah tergantung dari kondisi dan kemampuan pengusaha. Apalagi di tengah pandemi seperti ini, banyak perusahaan yang sedang tekor.

Baca Juga: Buruh Tuntut UMP Jakarta Naik 10 Persen, Wagub DKI: Pengusaha Masih Berat

Namun, pihaknya juga tentu berpihak ke buruh. Kehidupan mereka cukup sulit di tengah pandemi. Banyak yang terdampak PHK.

"Terkait dengan tuntutan itu 7 sampai 10 persen, saya sampaikan bahwa ini setiap tahun kan berubah (naik). Tentu perlu ada kesepakatan dengan perusahaan dan tenaga kerja dulu," ujarnya.

Ia meminta agar parah buruh bisa bersabar. Pemprov Sulsel akan mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha, dewan pengupahan, dan asosiasi serikat pekerja pada awal November 2021.

BPS juga akan merilis kondisi perekonomian Sulsel pada bulan depan. Dari hasil itu bisa dirumuskan berapa jumlah upah yang bisa dinaikkan karena tergantung pada nilai inflasi.

"Setelah itu kita rapat di tingkat provinsi bersama Plt Gubernur karena beliau adalah ex officio. Tanggal 21 November sudah bisa keluar SK Gubernur," tambahnya.

Baca Juga: Ini 4 Lokasi Ujian CPNS di Sulawesi Selatan Ditemukan Kecurangan

Diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, kemarin. Mereka menuntut kenaikan upah tahun depan bisa sampai 10 persen.

Ketua FSPMI DPW Sulsel Taufik mengatakan kenaikan upah hingga 10 persen berkiblat pada pertumbuhan ekonomi Sulsel yang meningkat walau pandemi. Jika tidak bisa 10 persen, maka minimal kenaikannya 7 persen.

"Target kami naik hingga 10 persen. Atau paling tidak bisa di 7 (persen)," kata Taufik.

"Memang pengusaha juga susah, tapi buruh lebih susah. Banyak teman-teman buruh yang dirumahkan, di PHK tanpa pesangon dan persoalan lainnya," tegasnya lagi.

Ia mengaku Pemprov sudah seharusnya mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan UMP naik di angka yang wajar. Selama ini kenaikannya hanya sekitar 2 persen saja.

Para buruh juga menolak dihilangkannya upah minimum sektoral kota (UMSK). Padahal pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan kewajiban adanya UMSK di setiap daerah, sesuai dengan sektor dan tanggung jawab dan kecelakaan kerja yang tinggi.

"Tidak mungkin orang yang kerja di pabrik roti sama dengan pekerjaan lain. Jika UMSK dihilangkan, itu diskriminasi. Jadi kami menuntut UMSK 2021-2022 itu tetap ada sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tadi," tegas Taufik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More