Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar akan meminta zakat dari uang panai. Uang belanja yang diberikan pengantin pria ke pengantin perempuan. Agar rezeki rumah tangga calon pengantin dapat berlipat ganda setelah menjadi pasangan suami istri.

Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong mengatakan ada empat istilah yang dipakai Baznas, yakni Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Sesuai dengan spesifikasi Baznas berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Ia menjelaskan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu, waktunya tertentu dan barangnya juga tertentu. Sehingga tidak semua wajib dizakatkan.

"Tidak semua itu wajib dizakatkan. Istilahnya, jenis, jadwal dan jumlah. Tidak semua dikeluarkan setiap bulan," kata Ashar di Warunk Upnormal Makassar, Jalan A Djemma, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Ada Bantuan bagi Orang yang Tak Mampu bayar Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Ashar menjelaskan jenis barang yang dikeluarkan sekali setahun berupa emas, tabungan dan perak. Tetapi ada juga yang dikeluarkan setiap panen.

"Ada yang dikeluarkan setiap panen, jadi pertanian itu setiap panen. Termasuk pegawai karena panennya ASN itu 14 kali setahun," jelas Ashar.

Selain itu, ada juga namanya zakat profesi. Seperti para pengacara, notaris, kontraktor dan dokter setiap kali mendapat keuntungan. Karena itu, pegawai negeri golongan tiga wajib semua dikarenakan saat ini, kata dia, sudah tidak ada gaji pegawai yang di bawah Rp 5 juta.

"Dokter kan dua, ada zakat penghasilan kalau dia ASN dan ada zakat profesi yang kalau dia praktik setiap malam," kata dia.

"Kalau kontraktor berapa untungnya. Keluar 2,5 persen," tambah Ashar.

Baca Juga: Ratusan Anak Kehilangan Orang Tua karena Covid-19, Baznas Yogyakarta Salurkan Bantuan

Sedangkan, untuk peternak yang memiliki hewan peliharaan berupa kambing 41 ekor dapat mengeluarkan zakat satu ekor dari yang dimiliki.

"Jumlah seperti ternak kambing 41 ekor keluar satu. Jadi ada hitungan-hitungannya. Biar saja saya gajian tapi jumlahnya tidak cukup nisabnya. Nisabnya di pertanian 524 kilogram beras, misalnya harga beras Rp9000. Maka 9000 kali 524 ketemu diangka Rp 4,716 juta," terang Ashar.

Sementara infak itu adalah apa yang dibelanjakan. Karena itu, kata dia, jangan kira berinfak adalah menyumbang saja.

"Jangan kira berinfak itu menyumbang, yang benar itu bersedekah dulu. Infak itu semua yang kita keluarkan makanya ada infak di jalan Allah dan ada infak di jalan selain Allah," ujar dia.

Ashar mengemukakan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang akan disasar oleh Baznas Makassar adalah berupa hasil pendapatan dari kafe, atau warkop yang diinfakan. Bahkan, uang panai juga akan disasar.

"Sampai uang panai juga kita akan sasar. Kan tidak lucu kalau kontraktor dapat untung Rp50 juta dengan segala jeri payahnya terus dia bayar zakat. Lalu orang dilamar dengan uang panai Rp100 juta, tidak ada salahnya," katanya.

Ashar mengungkapkan alasan uang panai perlu membayar zakat adalah agar orang yang akan menikah tersebut rumah tangganya dapat berkah.

"Kan kalau Rp100 juta cuma Rp2,5 juta, itu Allah yang jamin, pasti bersih. Pasti berkembang rezekinya, jadi kalau mau rumah tangganya bahagia kasih keluar zakat," katanya.

Saat ini, kata Ashar, dana yang sudah berhasil disalurkan Baznas Makassar selama pandemi Covid-19 melanda totalnya dari periode Januari hingga September 2021 totalnya mencapai Rp27 miliar. Semuanya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Dari Januari sampai September ini total Rp27 miliar. Kita target tahun ini Rp30 miliar bisa tersalur," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More