SuaraSulsel.id - Tanah milik Wali Kota Makassar Danny Pomanto di kawasan Tanjung Bunga diserobot. Melalui kuasa hukumnya, Danny Pomanto mengaku keberatan, lahannya dimasuki orang lain.
Sehingga akan melakukan upaya hukum dengan melapor ke polisi.
Benny Iskandar, selaku kuasa hukum Danny Pomanto menjelaskan, masuknya alat berat eskavator di lahan tersebut tanpa izin dari pemilik lahan.
"Mereka telah memasukkan alat berat eskavator dengan dalih akan melakukan pengerukan sungai yang berada di atas lahan milik klien kami tanpa izin. Ini adalah pidana penyerobotan dan pengrusakan, kami akan segera melakukan upaya hukum," ungkap Beni Iskandar, Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya, kata Benny Iskandar, mereka sudah berikan arahan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut, dan mereka semua setuju. Tapi selang beberapa waktu mereka ternyata membuat kegiatan.
"Sebelumnya kami sudah sampaikan dan berikan arahan, apalagi di atas lahan tersebut telah terpasang garis polisi yang melarang kegiatan apapun. Jadi siapa pun yang melakukan aktivitas tanpa izin akan kami laporkan," tutupnya.
Lawan Mafia Tanah
Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin menanggapi informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap banyaknya mafia tanah di Kota Makassar.
Menurut Hamid, yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke ranah publik. Tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil langkah demi menuntaskan kerja dan praktik mafia tanah tersebut.
"Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia tanah mestinya melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus berani melaporkan supaya di pidana," tegas Hamid Awaluddin, yang juga Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era SBY-JK tersebut, di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Hamid Awaluddin Desak BPN Sulawesi Selatan Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polisi
Hamid mengingatkan, bahwa lembaga BPN Sulawesi Selatan untuk tidak keasyikan dengan bukti-bukti hanya menang di Mahkamah Agung (MA). Tapi harus mengantisipasi hal tersebut agar pengklaiman tidak berlarut-larut.
"Jadi sekali lagi yang harus segera dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian disertai dengan bukti-bukti. Sebab yang saya dengar, baik BPN maupun Pemprov itu hanya mengadukan," tegasnya lagi.
Lebih jauh Hamid menegaskan, jika instansi atau lembaga hanya berani mengungkap ke publik, maka tak berdampak apa-apa dan kesannya hanya sia-sia saja.
"Yang paling utama kita inginkan adalah supaya kita bikin jera itu para mafia tanah. Dengan menempuh jalur hukum," tegas Hamid lagi.
Seperti diketahui, BPN Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap mafia tanah yang menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, tanah yang digugat nilainya mencapai Rp1 triliun.
BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab rerata tanah yang digugat mafia tanah itu adalah milik BUMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng