Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:59 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung," Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan.

Bambang menambahkan, jika buka hanya lahan-lahan milik BUMN yang disasar para mafia tersebut. Tapi juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta.

"Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain," tutup Bambang.

Baca Juga: Mengerikan! Hampir Sepertiga Wilayah Kota Makassar Dikuasai Mafia Tanah

Load More