SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyatakan berkas perkara penipuan calon siswa TNI lengkap. Tersangka merupakan pecatan TNI berinisial DA alias Frans (37 tahun), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling mengatakan, penyerahan tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir pada Kamis 21 Oktober 2021.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kuitansi, slip setoran, dan bukti transfer.
“Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor B-1714/R.1.10/Eoh.1/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberitahuan berkas perkara tersangka DA alias Frans,” terang Handry.
Baca Juga: Kemenangan Borneo FC Atas PSM Makassar, Didedikasikan Untuk Warga Terdampak Banjir
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, tindak pidana penipuan oleh DA terjadi di Kelurahan Koya Timur, Swakarsa, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 21 Oktober 2020 silam. Modusnya, DA menjanjikan anak Ira Meilina akan lulus seleksi menjadi anggota TNI Angkatan Darat.
Sebagai imbalan, DA meminta uang sebesar Rp150 juta. Agar anak korban lulus menjadi anggota TNI.
“Anak korban ini dijanjikan lulus saat ikut seleksi casis, namun ternyata gagal. Sementara uang korban telah digunakan DA untuk bermain judi online,” kata Handry.
Dari hasil penelusuran, lanjut Handry, DA ternyata sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI berdasarkan putusan BHT atau berkekuatan hukum tetap. “DA ini bukan anggota TNI aktif, dan bukan merupakan anggota panitia penerimaan TNI AD, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam rekrutmen,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Tersangka DA menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke meja hijau atau persidangan,” kata Handry.
Baca Juga: Unik! Penjual Burger di Kota Makassar Bikin Atraksi Sambil Berpantun
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan