SuaraSulsel.id - Sejumlah elemen perempuan melalui Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) mendorong upaya pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja di Halmahera Tengah. Melalui demonstrasi yang mengatasnamakan Perempuan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
"Selain merespon tindakan pengungkapan kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah, pelaku pemerkosaan terhadap korban N (18) hingga meninggal dunia itu adalah karyawan PT IWIP yang sudah mengkonsumsi minuman keras dan ini tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sehingga pelaku harus dihukum setimpal," kata Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tikep Rahmawaty Muhammad Sinen di Ternate, Minggu 24 Oktober 2021.
Olehnya itu, pihaknya menyatakan, bukan hanya pada pelaku yang melakukan miras yang diproses hukum, namun perlu ditelusuri lebih jauh adalah siapa yang menjual miras tersebut.
"Tetapi pada intinya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Halmahera Tengah dengan empat pelaku di antaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel harus dihukum mati," kata Rahmawati.
Baca Juga: Terbaru! Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: 17 Daerah Level 3 PPKM
Rahmawati juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sudah melebihi batas kemanusiaan. Tidak lagi diterima dengan akal sehat. Maka dari itu, kita harus benar-benar cari tahu yang penjual miras itu siapa.
Dia menambahkan, bahwa dirinya akan merespon dan mendukung kaum Perempuan di Kota Tidore yang tergabung Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) dalam beberapa hari ke depan. Melakukan demonstrasi, yang salah satunya tuntaskan kekerasan seksual di Halmahera Tengah maupun di Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, ratusan massa Front Perjuangan Almarhumah RU dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ternate mendatangi Polda Malut. Menuntut empat pelaku pemerkosaan korban RU hingga meninggal dunia untuk dihukum mati.
Koordinator massa, Gufran Ayub dalam orasinya meminta agar Polda Malut segera mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) mempercepat penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban RU (18 tahun).
"Selain empat pelaku yang ditahan, kami meminta agar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran agar segera ditangkap," kata Gufran Ayub.
Baca Juga: Sulsel Peringkat 9 STQ Nasional, Andi Sudirman: Alhamdulillah Kerja Progresif
Menurut dia, kasus perkosaan terhadap korban RU hingga meninggal dunia agar ditangani secara serius dan hukuman paling adil yakni hukuman mati terhadap pelaku
Dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan lima pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel serta MJ (20 tahun) yang baru saja dilakukan penangkapan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa