SuaraSulsel.id - Sejumlah elemen perempuan melalui Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) mendorong upaya pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja di Halmahera Tengah. Melalui demonstrasi yang mengatasnamakan Perempuan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
"Selain merespon tindakan pengungkapan kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah, pelaku pemerkosaan terhadap korban N (18) hingga meninggal dunia itu adalah karyawan PT IWIP yang sudah mengkonsumsi minuman keras dan ini tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sehingga pelaku harus dihukum setimpal," kata Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tikep Rahmawaty Muhammad Sinen di Ternate, Minggu 24 Oktober 2021.
Olehnya itu, pihaknya menyatakan, bukan hanya pada pelaku yang melakukan miras yang diproses hukum, namun perlu ditelusuri lebih jauh adalah siapa yang menjual miras tersebut.
"Tetapi pada intinya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Halmahera Tengah dengan empat pelaku di antaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel harus dihukum mati," kata Rahmawati.
Baca Juga: Terbaru! Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: 17 Daerah Level 3 PPKM
Rahmawati juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sudah melebihi batas kemanusiaan. Tidak lagi diterima dengan akal sehat. Maka dari itu, kita harus benar-benar cari tahu yang penjual miras itu siapa.
Dia menambahkan, bahwa dirinya akan merespon dan mendukung kaum Perempuan di Kota Tidore yang tergabung Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) dalam beberapa hari ke depan. Melakukan demonstrasi, yang salah satunya tuntaskan kekerasan seksual di Halmahera Tengah maupun di Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, ratusan massa Front Perjuangan Almarhumah RU dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ternate mendatangi Polda Malut. Menuntut empat pelaku pemerkosaan korban RU hingga meninggal dunia untuk dihukum mati.
Koordinator massa, Gufran Ayub dalam orasinya meminta agar Polda Malut segera mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) mempercepat penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban RU (18 tahun).
"Selain empat pelaku yang ditahan, kami meminta agar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran agar segera ditangkap," kata Gufran Ayub.
Baca Juga: Sulsel Peringkat 9 STQ Nasional, Andi Sudirman: Alhamdulillah Kerja Progresif
Menurut dia, kasus perkosaan terhadap korban RU hingga meninggal dunia agar ditangani secara serius dan hukuman paling adil yakni hukuman mati terhadap pelaku
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
-
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
30 Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Makassar, Ini Daftar Lengkapnya
-
Amati Fenomena Alam, An Nadzir Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H Minggu Besok
-
Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik di Pelabuhan Pare-pare
-
Mudik Nyaman: Cek Fasilitas Gratis di Posko Mudik Pelindo 2025
-
Apa Itu Saldo DANA Kaget? Bikin Heboh Pengguna Dompet Digital