Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Sejumlah elemen perempuan melalui Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) mendukung upaya pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja di Halteng [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Sejumlah elemen perempuan melalui Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) mendorong upaya pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja di Halmahera Tengah. Melalui demonstrasi yang mengatasnamakan Perempuan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

"Selain merespon tindakan pengungkapan kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah, pelaku pemerkosaan terhadap korban N (18) hingga meninggal dunia itu adalah karyawan PT IWIP yang sudah mengkonsumsi minuman keras dan ini tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sehingga pelaku harus dihukum setimpal," kata Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tikep Rahmawaty Muhammad Sinen di Ternate, Minggu 24 Oktober 2021.

Olehnya itu, pihaknya menyatakan, bukan hanya pada pelaku yang melakukan miras yang diproses hukum, namun perlu ditelusuri lebih jauh adalah siapa yang menjual miras tersebut.

"Tetapi pada intinya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Halmahera Tengah dengan empat pelaku di antaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel harus dihukum mati," kata Rahmawati.

Baca Juga: Terbaru! Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: 17 Daerah Level 3 PPKM

Rahmawati juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sudah melebihi batas kemanusiaan. Tidak lagi diterima dengan akal sehat. Maka dari itu, kita harus benar-benar cari tahu yang penjual miras itu siapa.

Dia menambahkan, bahwa dirinya akan merespon dan mendukung kaum Perempuan di Kota Tidore yang tergabung Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) dalam beberapa hari ke depan. Melakukan demonstrasi, yang salah satunya tuntaskan kekerasan seksual di Halmahera Tengah maupun di Kota Tidore Kepulauan.

Sebelumnya, ratusan massa Front Perjuangan Almarhumah RU dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ternate mendatangi Polda Malut. Menuntut empat pelaku pemerkosaan korban RU hingga meninggal dunia untuk dihukum mati.

Koordinator massa, Gufran Ayub dalam orasinya meminta agar Polda Malut segera mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) mempercepat penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban RU (18 tahun).

"Selain empat pelaku yang ditahan, kami meminta agar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran agar segera ditangkap," kata Gufran Ayub.

Baca Juga: Sulsel Peringkat 9 STQ Nasional, Andi Sudirman: Alhamdulillah Kerja Progresif

Menurut dia, kasus perkosaan terhadap korban RU hingga meninggal dunia agar ditangani secara serius dan hukuman paling adil yakni hukuman mati terhadap pelaku

Dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan lima pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel serta MJ (20 tahun) yang baru saja dilakukan penangkapan. (Antara)

Load More