Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. [Sulselprov.go.id]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran baru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.

Surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan. Untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Beberapa poin dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga: Sulsel Peringkat 9 STQ Nasional, Andi Sudirman: Alhamdulillah Kerja Progresif

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40%.

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas.

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti 5  peserta didik per kelas.

Baca Juga: Plt Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Buka Bakti Sosial Ilmu Kesehatan Anak Unhas

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menten Pendldlkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.

Load More