SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Perkara ini diadukan oleh Yeffri Miagoni. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yakni Nemi Kobogou dan Yohakim Migao sebagai Teradu I dan II.
Teradu I didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum. Karena belum mengajukan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini Bupati Intan Jaya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS.
“Teradu I belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sementara waktu atau izin cuti dari Bupati Kabupaten Intan Jaya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Intan Jaya, atau dari dinas yang bersangkutan,” ungkap Pengadu.
Sedangkan Teradu II didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 karena berstatus sebagai PNS aktif. Saat proses seleksi, Teradu II tidak pernah melamporkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.
“Secara hukum dan administrasi Teradu II tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya karena seorang PNS yang tidak pernah melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Intan Jaya,” tegasnya.
Teradu II juga tidak pernah melalukan perbaikan persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya periode 2018 – 2023. Termasuk tidak melampirkan surat izin atasan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, Teradu I menguraikan kronologis keikutserataan dirinya dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Pemerintahan Intan Jaya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Intan Jaya pada tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2020.
Posisi Teradu I saat ini, sambungnya, sebagai CPNS Pemkab Intan Jaya. Proses Pemberkasan CPNS sampai sekarang belum selesai dituntaskan oleh Teradu I.
Baca Juga: Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya
Teradu I menegaskan dirinya tidak pernah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya. “Saya tidak pernah lalai dengan tugas saya sebagai pengawal demokrasi di Intan Jaya,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini Teradu II tidak hadir serta tidak memberikan keterangan tertulis. Menurut keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Prov. Papua), dalam seminggu ini Teradu II sedang berada di wilayah pedalaman.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Papua yakni Dr. Marudut Hasugian, SH., MH (Unsur Masyarakat) dan Diana Dorthea Simbiak, S.Sos (Unsur KPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran
-
5 Permainan Seru Pengganti Gawai Saat Lebaran Bersama Keluarga
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026