SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Perkara ini diadukan oleh Yeffri Miagoni. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yakni Nemi Kobogou dan Yohakim Migao sebagai Teradu I dan II.
Teradu I didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum. Karena belum mengajukan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini Bupati Intan Jaya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS.
“Teradu I belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sementara waktu atau izin cuti dari Bupati Kabupaten Intan Jaya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Intan Jaya, atau dari dinas yang bersangkutan,” ungkap Pengadu.
Baca Juga: Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya
Sedangkan Teradu II didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 karena berstatus sebagai PNS aktif. Saat proses seleksi, Teradu II tidak pernah melamporkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.
“Secara hukum dan administrasi Teradu II tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya karena seorang PNS yang tidak pernah melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Intan Jaya,” tegasnya.
Teradu II juga tidak pernah melalukan perbaikan persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya periode 2018 – 2023. Termasuk tidak melampirkan surat izin atasan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, Teradu I menguraikan kronologis keikutserataan dirinya dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Pemerintahan Intan Jaya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Intan Jaya pada tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2020.
Posisi Teradu I saat ini, sambungnya, sebagai CPNS Pemkab Intan Jaya. Proses Pemberkasan CPNS sampai sekarang belum selesai dituntaskan oleh Teradu I.
Baca Juga: Jadi Impian Banyak Orang, Berapa Gaji PNS Lulusan SMK atau SMA?
Teradu I menegaskan dirinya tidak pernah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya. “Saya tidak pernah lalai dengan tugas saya sebagai pengawal demokrasi di Intan Jaya,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini Teradu II tidak hadir serta tidak memberikan keterangan tertulis. Menurut keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Prov. Papua), dalam seminggu ini Teradu II sedang berada di wilayah pedalaman.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Papua yakni Dr. Marudut Hasugian, SH., MH (Unsur Masyarakat) dan Diana Dorthea Simbiak, S.Sos (Unsur KPU).
Berita Terkait
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024