SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Perkara ini diadukan oleh Yeffri Miagoni. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yakni Nemi Kobogou dan Yohakim Migao sebagai Teradu I dan II.
Teradu I didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum. Karena belum mengajukan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini Bupati Intan Jaya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS.
“Teradu I belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sementara waktu atau izin cuti dari Bupati Kabupaten Intan Jaya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Intan Jaya, atau dari dinas yang bersangkutan,” ungkap Pengadu.
Sedangkan Teradu II didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 karena berstatus sebagai PNS aktif. Saat proses seleksi, Teradu II tidak pernah melamporkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.
“Secara hukum dan administrasi Teradu II tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya karena seorang PNS yang tidak pernah melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Intan Jaya,” tegasnya.
Teradu II juga tidak pernah melalukan perbaikan persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya periode 2018 – 2023. Termasuk tidak melampirkan surat izin atasan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, Teradu I menguraikan kronologis keikutserataan dirinya dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Pemerintahan Intan Jaya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Intan Jaya pada tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2020.
Posisi Teradu I saat ini, sambungnya, sebagai CPNS Pemkab Intan Jaya. Proses Pemberkasan CPNS sampai sekarang belum selesai dituntaskan oleh Teradu I.
Baca Juga: Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya
Teradu I menegaskan dirinya tidak pernah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya. “Saya tidak pernah lalai dengan tugas saya sebagai pengawal demokrasi di Intan Jaya,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini Teradu II tidak hadir serta tidak memberikan keterangan tertulis. Menurut keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Prov. Papua), dalam seminggu ini Teradu II sedang berada di wilayah pedalaman.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Papua yakni Dr. Marudut Hasugian, SH., MH (Unsur Masyarakat) dan Diana Dorthea Simbiak, S.Sos (Unsur KPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN