SuaraSulsel.id - Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan pinjaman online alias pinjol dari masyarakat sepanjang tahun 2021.
“Kalau di kami OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait Pinjol sepanjang tahun 2021,” kata Fictor, Selasa 19 Oktober 2021.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Fictor juga mengungkapkan bahwa OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 hingga 2021, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
“Dari data yang ada sejak 2019 hingga 2021 jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol pun tidak sedikit, yang mana ada 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang,” bebernya.
OJK Papua dan Papua Barat mencatat per Agustus 2021 ada 29.449 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar. Sementara di Papua Barat ada 12.698 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.
Menurut Fictor, faktor pendorong maraknya pinjol ilegal dikarenakan kemudahan akses, dan kesulitan pemberantasan. Di samping itu, tingkat literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan yang mendesak juga menjadi pemicu maraknya masyarakat tergiur pinjol.
“Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, bukan berarti masyarakat bisa terhindar dari risiko. Beberapa risiko yang timbul dari pinjol yaitu dana tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), bunga relatif tinggi, dan adanya risiko pinjol ilegal,” ungkap Fictor.
Fictor pun membeberkan beberapa karakteristik pinjol ilegal, di antaranya tidak berdaftar dan berizin di OJK. Alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama, serta sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal.
Tak hanya itu, lanjutnya, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi adanya riwayat pelayanan kurang baik.
Baca Juga: Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini
Mengerikan lagi, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum. Umumnya pinjol ilegal juga menerapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas.
“Kami telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memberantas pinjol ilegal. Upaya pencegahan yang dilakukan yaitu dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online,” katanya.
4 Poin Penting Sebelum Ajukan Pinjol
Fictor mengimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan pinjol agar memperhatikan hal penting. Pertana, penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan mendesak.
Kedua, memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online. Ketiga, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan. Keempat memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya.
“Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal masyarakat dihimbau untuk melunasi, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi ( SWI), namun apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi,” pesan Fictor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat