SuaraSulsel.id - Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan pinjaman online alias pinjol dari masyarakat sepanjang tahun 2021.
“Kalau di kami OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait Pinjol sepanjang tahun 2021,” kata Fictor, Selasa 19 Oktober 2021.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Fictor juga mengungkapkan bahwa OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 hingga 2021, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
“Dari data yang ada sejak 2019 hingga 2021 jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol pun tidak sedikit, yang mana ada 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang,” bebernya.
Baca Juga: Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini
OJK Papua dan Papua Barat mencatat per Agustus 2021 ada 29.449 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar. Sementara di Papua Barat ada 12.698 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.
Menurut Fictor, faktor pendorong maraknya pinjol ilegal dikarenakan kemudahan akses, dan kesulitan pemberantasan. Di samping itu, tingkat literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan yang mendesak juga menjadi pemicu maraknya masyarakat tergiur pinjol.
“Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, bukan berarti masyarakat bisa terhindar dari risiko. Beberapa risiko yang timbul dari pinjol yaitu dana tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), bunga relatif tinggi, dan adanya risiko pinjol ilegal,” ungkap Fictor.
Fictor pun membeberkan beberapa karakteristik pinjol ilegal, di antaranya tidak berdaftar dan berizin di OJK. Alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama, serta sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal.
Tak hanya itu, lanjutnya, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi adanya riwayat pelayanan kurang baik.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Nasib Korban Pinjol Ilegal
Mengerikan lagi, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum. Umumnya pinjol ilegal juga menerapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
OJK Buka Peluang Perbankan Banyak Garap Bisnis Bullion Bank
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
-
OJK Sebut Kinerja Keuangan Syariah Masih Rendah, Total Aset Hanya Tembus Rp2.860,1 Triliun
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?