SuaraSulsel.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay menegaskan, UU nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus atau Otsus Papua jilid II telah mengakomodir kepentingan masyarakat adat.
Diantaranya dengan merepresentasi masyarakat adat Papua dalam legislatif di kabupaten/kota.
Perubahan ini menjadi ruang afirmasi rekruitmen politik Orang Asli Papua (OAP). Agar dapat berkiprah dalam Parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi.
"Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan," terang Theo saat bertemu dengan jurnalis Papua di Jayapura, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: LBH Makassar: Pelaporan Narasumber Berita ke Polda Sulsel Salah Alamat
Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.
Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan. Baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal.
Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.
"Badan khusus bertanggung jawab langsung pada presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua. Sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat," tutur Theo.
Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.
Baca Juga: AJI Makassar: Polda Sulsel Tak Profesional Terima Laporan Sengketa Pemberitaan
Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041. "Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” lanjut Theo.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Makan Bergizi Gratis di Papua Mengandung Racun dan Genosida
-
Komunitas Mahasiswa Papua Solo Raya Kunjungi rumah Jokowi, Netizen Curiga
-
Tak Ada Piring di Rumah Dinas, Gubernur dan Wagub Papua Tengah Bagikan Momen Makan Pakai Tutup Rantang Plastik
-
Melawan Ketidakadilan, Perempuan Papua: Pembangunan Negara yang Berorientasi Ekonomi Telah Menghancurkan Kehidupan
-
Tak Ada Rumah Dinas, Gubernur dan Wagub Papua Tengah Rela Tinggal Seatap
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta