Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:52 WIB
Pakar Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Talib [SuaraSulsel.id / Antara]

Sebelumnya, terlapor berinisial SA dilaporkan mantan istrinya SR atas dugaan rudapaksa atau pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anaknya, berinisial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu.

Belakangan, setelah gelar perkara berdasarkan hasil visum para korban, penyidik berdalih tidak ditemukan tanda kerusakan pada organ seksual mereka, sehingga dikeluarkan SP3 pada 10 Desember 2019.

Hingga akhirnya, ibu para korban mencari keadilan ke Makassar dan meminta bantuan pendampingan hukum dari LBH Makassar serta TP2TPA Makassar, karena merasa diabaikan Polres dan Dinas PPA Luwu Timur.

Begitu pula saat gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Maret 2020, hasilnya juga sama, padahal alat bukti foto memar dan rusak pada organ seksual para korban yang diserahkan tidak dinilai sebagai alat bukti.

Baca Juga: Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!

Tim pendamping hukum LBH Makassar berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini setelah kembali mencuat pada Oktober 2021. (Antara)

Load More