Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:52 WIB
Pakar Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Talib [SuaraSulsel.id / Antara]

Prof Hambali menilai, idealnya saat dihentikan kasusnya pada 2019, dan ada pihak merasa dirugikan, pada saat itu mengajukan praperadilan. Tapi dalam Undang-Undang yang ia pahami, tidak ada batas waktu batas pengajuan praperadilan.

Sehingga, kata dia, ada dua opsi, diajukan praperadilan dengan alasan bukti baru, atau mengajukan bukti baru itu melalui gelar perkara yang dibuka kembali untuk menguji SP3 itu.

Prof Hambali pun menekankan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, jelas mengatur penghentian penyidikan. Itu merupakan kewenangan melekat kepada penyidik maupun penuntut umum di kejaksaan, kalau itu dalam proses penuntutan.

Alasan penghentian penyidik itu salah satunya tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk diteruskan. Dalam aturan, disebutkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka, dilanjutkan perkaranya sesuai Pasal 184 KUHP.

Baca Juga: Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!

"Dan apabila tidak terpenuhi, maka ada kewenangan melekat pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. Tapi perlu diingat, minimal ada laporan ke penuntut umum, sebab perkara awal disidik. Laporan itu sudah ada di penuntut umum. Di luar itu, bisa dikroscek apakah polisi jalan sendiri atau sudah ada laporan di situ (kejaksaan)," ujarnya menekankan.

Sebelumnya, terlapor berinisial SA dilaporkan mantan istrinya SR atas dugaan rudapaksa atau pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anaknya, berinisial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu.

Belakangan, setelah gelar perkara berdasarkan hasil visum para korban, penyidik berdalih tidak ditemukan tanda kerusakan pada organ seksual mereka, sehingga dikeluarkan SP3 pada 10 Desember 2019.

Hingga akhirnya, ibu para korban mencari keadilan ke Makassar dan meminta bantuan pendampingan hukum dari LBH Makassar serta TP2TPA Makassar, karena merasa diabaikan Polres dan Dinas PPA Luwu Timur.

Begitu pula saat gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Maret 2020, hasilnya juga sama, padahal alat bukti foto memar dan rusak pada organ seksual para korban yang diserahkan tidak dinilai sebagai alat bukti.

Baca Juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?

Tim pendamping hukum LBH Makassar berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini setelah kembali mencuat pada Oktober 2021. (Antara)

Load More