Prof Hambali menilai, idealnya saat dihentikan kasusnya pada 2019, dan ada pihak merasa dirugikan, pada saat itu mengajukan praperadilan. Tapi dalam Undang-Undang yang ia pahami, tidak ada batas waktu batas pengajuan praperadilan.
Sehingga, kata dia, ada dua opsi, diajukan praperadilan dengan alasan bukti baru, atau mengajukan bukti baru itu melalui gelar perkara yang dibuka kembali untuk menguji SP3 itu.
Prof Hambali pun menekankan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, jelas mengatur penghentian penyidikan. Itu merupakan kewenangan melekat kepada penyidik maupun penuntut umum di kejaksaan, kalau itu dalam proses penuntutan.
Alasan penghentian penyidik itu salah satunya tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk diteruskan. Dalam aturan, disebutkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka, dilanjutkan perkaranya sesuai Pasal 184 KUHP.
Baca Juga: Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!
"Dan apabila tidak terpenuhi, maka ada kewenangan melekat pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. Tapi perlu diingat, minimal ada laporan ke penuntut umum, sebab perkara awal disidik. Laporan itu sudah ada di penuntut umum. Di luar itu, bisa dikroscek apakah polisi jalan sendiri atau sudah ada laporan di situ (kejaksaan)," ujarnya menekankan.
Sebelumnya, terlapor berinisial SA dilaporkan mantan istrinya SR atas dugaan rudapaksa atau pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anaknya, berinisial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu.
Belakangan, setelah gelar perkara berdasarkan hasil visum para korban, penyidik berdalih tidak ditemukan tanda kerusakan pada organ seksual mereka, sehingga dikeluarkan SP3 pada 10 Desember 2019.
Hingga akhirnya, ibu para korban mencari keadilan ke Makassar dan meminta bantuan pendampingan hukum dari LBH Makassar serta TP2TPA Makassar, karena merasa diabaikan Polres dan Dinas PPA Luwu Timur.
Begitu pula saat gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Maret 2020, hasilnya juga sama, padahal alat bukti foto memar dan rusak pada organ seksual para korban yang diserahkan tidak dinilai sebagai alat bukti.
Baca Juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?
Tim pendamping hukum LBH Makassar berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini setelah kembali mencuat pada Oktober 2021. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Viral Ratusan Ekor Ayam Mati Dibuang ke Jurang Luwu Timur, Ini Penyebabnya
-
Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa
-
Viral Cueki Warga yang Mau Salaman, Ini Dia Profil Aripin Ketua DPRD Luwu Timur
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting