Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:52 WIB
Pakar Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Talib [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Pakar Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Talib menyatakan, ada dua opsi penanganan dugaan rudapaksa tiga anak kandung oleh ayahnya yang sudah dihentikan di Kabupaten Luwu Timur. Agar bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Apa tindak lanjut ketika dihentikan, ada dua opsi. Pertama, para pihak yang merasa dirugikan, pelapor atau keluarganya atau pihak ketiga, dia bisa mengajukan praperadilan," kata Prof Hambali saat diminta pendapat berkaitan penyelesaian kasus tersebut, di Makassar, Senin 11 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, untuk opsi praperadilan yang diatur oleh KUHP memberi ruang kepada pihak yang dirugikan terhadap penghentian penyidikan. Untuk menguji sah tidaknya ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu melalui pengadilan negeri atau PN setempat.

Sedangkan pintu darurat atau opsi kedua, kata dia lagi, apabila pihak yang dirugikan merasa ada proses tidak fair, maupun ada kekurangan yang perlu diuji, bisa juga suatu waktu dibuka penghentian penyidikan itu.

Baca Juga: Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!

Bahwa pihak yang dirugikan mengajukan bukti baru yang bisa diuji, dan nanti pihak penyidik memprakarsai untuk melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara ini menentukan layak tidaknya dibuka penghentian penyidikan dilanjutkan atau tidak," ujar Guru Besar UMI Makassar itu.

Ditanyakan mengenai argumentasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum, menilai SP3 itu ada dugaan maladminstrasi, kata dia, bisa diuji.

"Kalau LBH merasa penerapan SP3 itu prematur ada kejanggalan, munculkan bukti baru, diajukan kepada penyidikan, kemudian bisa membuka gelar perkara baru. Gelar perkara ini sifatnya gelar perkara khusus," katanya lagi.

Gelar perkara khusus, ungkap dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 terkait proses penyelidikan. Bila dianggap itu perlu dievaluasi maka bisa digelar perkara khusus. Biasanya tim dari kepolisian daerah (polda) yang mengambil alih terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?

"Biasanya itu polda yang ambil alih. Karena bukan dinyatakan salah atau benar gelar perkara yang pernah ada, tapi juga mau diuji. Bukti baru diajukan oleh pihak yang mewakili kepentingan korban," ujarnya lagi.

Load More