SuaraSulsel.id - Pakar Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Talib menyatakan, ada dua opsi penanganan dugaan rudapaksa tiga anak kandung oleh ayahnya yang sudah dihentikan di Kabupaten Luwu Timur. Agar bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Apa tindak lanjut ketika dihentikan, ada dua opsi. Pertama, para pihak yang merasa dirugikan, pelapor atau keluarganya atau pihak ketiga, dia bisa mengajukan praperadilan," kata Prof Hambali saat diminta pendapat berkaitan penyelesaian kasus tersebut, di Makassar, Senin 11 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, untuk opsi praperadilan yang diatur oleh KUHP memberi ruang kepada pihak yang dirugikan terhadap penghentian penyidikan. Untuk menguji sah tidaknya ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu melalui pengadilan negeri atau PN setempat.
Sedangkan pintu darurat atau opsi kedua, kata dia lagi, apabila pihak yang dirugikan merasa ada proses tidak fair, maupun ada kekurangan yang perlu diuji, bisa juga suatu waktu dibuka penghentian penyidikan itu.
Bahwa pihak yang dirugikan mengajukan bukti baru yang bisa diuji, dan nanti pihak penyidik memprakarsai untuk melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara ini menentukan layak tidaknya dibuka penghentian penyidikan dilanjutkan atau tidak," ujar Guru Besar UMI Makassar itu.
Ditanyakan mengenai argumentasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum, menilai SP3 itu ada dugaan maladminstrasi, kata dia, bisa diuji.
"Kalau LBH merasa penerapan SP3 itu prematur ada kejanggalan, munculkan bukti baru, diajukan kepada penyidikan, kemudian bisa membuka gelar perkara baru. Gelar perkara ini sifatnya gelar perkara khusus," katanya lagi.
Gelar perkara khusus, ungkap dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 terkait proses penyelidikan. Bila dianggap itu perlu dievaluasi maka bisa digelar perkara khusus. Biasanya tim dari kepolisian daerah (polda) yang mengambil alih terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!
"Biasanya itu polda yang ambil alih. Karena bukan dinyatakan salah atau benar gelar perkara yang pernah ada, tapi juga mau diuji. Bukti baru diajukan oleh pihak yang mewakili kepentingan korban," ujarnya lagi.
Prof Hambali menilai, idealnya saat dihentikan kasusnya pada 2019, dan ada pihak merasa dirugikan, pada saat itu mengajukan praperadilan. Tapi dalam Undang-Undang yang ia pahami, tidak ada batas waktu batas pengajuan praperadilan.
Sehingga, kata dia, ada dua opsi, diajukan praperadilan dengan alasan bukti baru, atau mengajukan bukti baru itu melalui gelar perkara yang dibuka kembali untuk menguji SP3 itu.
Prof Hambali pun menekankan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, jelas mengatur penghentian penyidikan. Itu merupakan kewenangan melekat kepada penyidik maupun penuntut umum di kejaksaan, kalau itu dalam proses penuntutan.
Alasan penghentian penyidik itu salah satunya tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk diteruskan. Dalam aturan, disebutkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka, dilanjutkan perkaranya sesuai Pasal 184 KUHP.
"Dan apabila tidak terpenuhi, maka ada kewenangan melekat pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. Tapi perlu diingat, minimal ada laporan ke penuntut umum, sebab perkara awal disidik. Laporan itu sudah ada di penuntut umum. Di luar itu, bisa dikroscek apakah polisi jalan sendiri atau sudah ada laporan di situ (kejaksaan)," ujarnya menekankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
13 Kali Gempa Susulan Terjadi di Palu, Ini Imbauan Terbaru BNPB
-
Update Gempa Palu: Bangunan Rusak, Pasien Rumah Sakit Dievakuasi
-
Bayi Meninggal di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa, Keluarga Tuding Ada Kelalaian
-
BREAKING NEWS: Gempa M 6,7 Guncang Palu dan Sejumlah Wilayah Sulawesi
-
Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas