SuaraSulsel.id - Pemerintah membolehkan pasangan nikah siri punya dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga. Namun, ternyata ada dampak dan syarat khusus yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah mereka ditandai dengan status baru. Di dalam kartu keluarga, status mereka akan tercantum sebagai nikah yang tidak dicatat.
"Bagi pasangan nikah siri tetap dibolehkan dalam satu KK. Namun tentu status dalam KK tersebut adalah kawin tidak tercatat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 12 Oktober 2021.
Sukarniaty menjelaskan pencatatannya juga harus didukung beberapa persyaratan. Salah satunya, pasangan suami istri wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Digosipkan Sudah Nikah Siri Dengan Ayu Ting Ting, Jawaban Ivan Gunawan Mengejutkan
"Dalam SPTJM itu harus ada dua saksi yang bertandatangan. Ini sebagai bukti bahwa mereka betul suami istri," jelasnya.
Sukarniaty menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri tersebut. Namun, Dukcapil tidak melegitimasi pernikah siri.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU administrasi kependudukan, bahwa semua penduduk yang berada dalam wilayah NKRI baik WNI ataupun WNA yang telah memenuhi persyaratan, wajib terdata dalam database kependudukan dan selanjutnya masuk ke dalam kartu keluarga.
"Jadi tugas kami hanya memenuhi dokumen kependudukan bagi semua warga. Tapi tidak dilegitimasi," ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menambahkan, di Makassar pengurusan Kartu Keluarga (KK) bagi mereka yang nikah siri sudah dimulai bulan Oktober.
Baca Juga: UAS Imbau Perempuan Agar Menolak Dinikahi Siri, Ternyata Ini Alasannya!
Akan tetapi ada beberapa syarat yang mesti dilakukan. Kata Aryati diantaranya, tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK.
Kemudian, surat keterangan nikah dari imam juga mesti ada. Bagi pasangan nikah siri mesti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
"Kalau penduduk luar Makassar salah satunya, harus ada surat pindah dari Dukcapil asal. Kalau satu kota Makassar, diurus perpindahan di kecamatan," ucapnya.
Sementara jika ada kasus suami memiliki istri sah, Aryati mengatakan suami yang buat permohonan pindah KK ke istri siri. Jadi kalau istri sahnya komplain, ada surat pertanggung jawaban mutlak dari suaminya.
"Memang tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK," ucapnya.
Lantas bagaimana untuk akta lahir sang anak nantinya?
Puspa mengaku anak hasil nikah siri juga boleh punya akta lahir. Mereka boleh datang langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa kartu keluarga, KTP, dan SPTJM.
Namun sama dengan status nikah siri kedua orang tuanya. Dalam akta lahir, sang anak juga statusnya akan ditandai.
"Di akta ditandai bahwa anak lahir dari perkawinan yang belum tercatat," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Tetap Tutup Mulut, Rizky Febian Enggan Ungkap Alasan Belum Nikah Resmi
-
Rizky Febian Tetap Ogah Ungkap Kendala untuk Nikah Resmi, Kira-Kira Apa ya?
-
Pakai Buku Nikah Bodong, Rizky Febian Salahkan WO yang Urus Pernikahan
-
Rizky Febian Akhirnya Akui Baru Nikah Siri dengan Mahalini
-
Resmi Jadi WNI, Kartu Keluarga Kevin Diks Penuh Sesak, Netizen Heboh Tebak-tebakan Siapa Kepala Keluarga
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024