SuaraSulsel.id - Pemerintah membolehkan pasangan nikah siri punya dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga. Namun, ternyata ada dampak dan syarat khusus yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah mereka ditandai dengan status baru. Di dalam kartu keluarga, status mereka akan tercantum sebagai nikah yang tidak dicatat.
"Bagi pasangan nikah siri tetap dibolehkan dalam satu KK. Namun tentu status dalam KK tersebut adalah kawin tidak tercatat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 12 Oktober 2021.
Sukarniaty menjelaskan pencatatannya juga harus didukung beberapa persyaratan. Salah satunya, pasangan suami istri wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Dalam SPTJM itu harus ada dua saksi yang bertandatangan. Ini sebagai bukti bahwa mereka betul suami istri," jelasnya.
Sukarniaty menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri tersebut. Namun, Dukcapil tidak melegitimasi pernikah siri.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU administrasi kependudukan, bahwa semua penduduk yang berada dalam wilayah NKRI baik WNI ataupun WNA yang telah memenuhi persyaratan, wajib terdata dalam database kependudukan dan selanjutnya masuk ke dalam kartu keluarga.
"Jadi tugas kami hanya memenuhi dokumen kependudukan bagi semua warga. Tapi tidak dilegitimasi," ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menambahkan, di Makassar pengurusan Kartu Keluarga (KK) bagi mereka yang nikah siri sudah dimulai bulan Oktober.
Baca Juga: Digosipkan Sudah Nikah Siri Dengan Ayu Ting Ting, Jawaban Ivan Gunawan Mengejutkan
Akan tetapi ada beberapa syarat yang mesti dilakukan. Kata Aryati diantaranya, tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK.
Kemudian, surat keterangan nikah dari imam juga mesti ada. Bagi pasangan nikah siri mesti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
"Kalau penduduk luar Makassar salah satunya, harus ada surat pindah dari Dukcapil asal. Kalau satu kota Makassar, diurus perpindahan di kecamatan," ucapnya.
Sementara jika ada kasus suami memiliki istri sah, Aryati mengatakan suami yang buat permohonan pindah KK ke istri siri. Jadi kalau istri sahnya komplain, ada surat pertanggung jawaban mutlak dari suaminya.
"Memang tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK," ucapnya.
Lantas bagaimana untuk akta lahir sang anak nantinya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan