Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:55 WIB
Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Pemerintah membolehkan pasangan nikah siri punya dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga. Namun, ternyata ada dampak dan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah mereka ditandai dengan status baru. Di dalam kartu keluarga, status mereka akan tercantum sebagai nikah yang tidak dicatat.

"Bagi pasangan nikah siri tetap dibolehkan dalam satu KK. Namun tentu status dalam KK tersebut adalah kawin tidak tercatat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 12 Oktober 2021.

Sukarniaty menjelaskan pencatatannya juga harus didukung beberapa persyaratan. Salah satunya, pasangan suami istri wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Digosipkan Sudah Nikah Siri Dengan Ayu Ting Ting, Jawaban Ivan Gunawan Mengejutkan

"Dalam SPTJM itu harus ada dua saksi yang bertandatangan. Ini sebagai bukti bahwa mereka betul suami istri," jelasnya.

Sukarniaty menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri tersebut. Namun, Dukcapil tidak melegitimasi pernikah siri.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU administrasi kependudukan, bahwa semua penduduk yang berada dalam wilayah NKRI baik WNI ataupun WNA yang telah memenuhi persyaratan, wajib terdata dalam database kependudukan dan selanjutnya masuk ke dalam kartu keluarga.

"Jadi tugas kami hanya memenuhi dokumen kependudukan bagi semua warga. Tapi tidak dilegitimasi," ungkapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menambahkan, di Makassar pengurusan Kartu Keluarga (KK) bagi mereka yang nikah siri sudah dimulai bulan Oktober.

Baca Juga: UAS Imbau Perempuan Agar Menolak Dinikahi Siri, Ternyata Ini Alasannya!

Akan tetapi ada beberapa syarat yang mesti dilakukan. Kata Aryati diantaranya, tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK.

Kemudian, surat keterangan nikah dari imam juga mesti ada. Bagi pasangan nikah siri mesti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

"Kalau penduduk luar Makassar salah satunya, harus ada surat pindah dari Dukcapil asal. Kalau satu kota Makassar, diurus perpindahan di kecamatan," ucapnya.

Sementara jika ada kasus suami memiliki istri sah, Aryati mengatakan suami yang buat permohonan pindah KK ke istri siri. Jadi kalau istri sahnya komplain, ada surat pertanggung jawaban mutlak dari suaminya.

"Memang tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK," ucapnya.

Lantas bagaimana untuk akta lahir sang anak nantinya?

Puspa mengaku anak hasil nikah siri juga boleh punya akta lahir. Mereka boleh datang langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa kartu keluarga, KTP, dan SPTJM.

Namun sama dengan status nikah siri kedua orang tuanya. Dalam akta lahir, sang anak juga statusnya akan ditandai.

"Di akta ditandai bahwa anak lahir dari perkawinan yang belum tercatat," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More