SuaraSulsel.id - Pemerintah membolehkan pasangan nikah siri punya dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga. Namun, ternyata ada dampak dan syarat khusus yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah mereka ditandai dengan status baru. Di dalam kartu keluarga, status mereka akan tercantum sebagai nikah yang tidak dicatat.
"Bagi pasangan nikah siri tetap dibolehkan dalam satu KK. Namun tentu status dalam KK tersebut adalah kawin tidak tercatat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 12 Oktober 2021.
Sukarniaty menjelaskan pencatatannya juga harus didukung beberapa persyaratan. Salah satunya, pasangan suami istri wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Dalam SPTJM itu harus ada dua saksi yang bertandatangan. Ini sebagai bukti bahwa mereka betul suami istri," jelasnya.
Sukarniaty menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri tersebut. Namun, Dukcapil tidak melegitimasi pernikah siri.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU administrasi kependudukan, bahwa semua penduduk yang berada dalam wilayah NKRI baik WNI ataupun WNA yang telah memenuhi persyaratan, wajib terdata dalam database kependudukan dan selanjutnya masuk ke dalam kartu keluarga.
"Jadi tugas kami hanya memenuhi dokumen kependudukan bagi semua warga. Tapi tidak dilegitimasi," ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menambahkan, di Makassar pengurusan Kartu Keluarga (KK) bagi mereka yang nikah siri sudah dimulai bulan Oktober.
Baca Juga: Digosipkan Sudah Nikah Siri Dengan Ayu Ting Ting, Jawaban Ivan Gunawan Mengejutkan
Akan tetapi ada beberapa syarat yang mesti dilakukan. Kata Aryati diantaranya, tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK.
Kemudian, surat keterangan nikah dari imam juga mesti ada. Bagi pasangan nikah siri mesti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
"Kalau penduduk luar Makassar salah satunya, harus ada surat pindah dari Dukcapil asal. Kalau satu kota Makassar, diurus perpindahan di kecamatan," ucapnya.
Sementara jika ada kasus suami memiliki istri sah, Aryati mengatakan suami yang buat permohonan pindah KK ke istri siri. Jadi kalau istri sahnya komplain, ada surat pertanggung jawaban mutlak dari suaminya.
"Memang tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK," ucapnya.
Lantas bagaimana untuk akta lahir sang anak nantinya?
Puspa mengaku anak hasil nikah siri juga boleh punya akta lahir. Mereka boleh datang langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa kartu keluarga, KTP, dan SPTJM.
Namun sama dengan status nikah siri kedua orang tuanya. Dalam akta lahir, sang anak juga statusnya akan ditandai.
"Di akta ditandai bahwa anak lahir dari perkawinan yang belum tercatat," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tulus Persembahkan 10 Lagu Hits di Unimerz Festival 2025
-
Wakil Sulsel di Miss Universe, Dea Geraldine Angkat Derajat Pengrajin Lokal Hingga Go Global
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena