SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya di Kabupaten Luwu Timur saat ini menjadi pertaruhan bagi instansi korps baju cokelat.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Bosowa Makassar Ruslan Renggong, jika memang polisi menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti, seharusnya bisa meyakinkan ke publik dengan melakukan gelar perkara.
Ruslan menilai kepolisian saat ini mempertaruhkan nama instansi. Apalagi berita ini sudah viral se Indonesia hingga muncul hastag #Percumalaporpolisi.
"Penegak hukum harus yakinkan publik kenapa kasus ini di SP3. Apakah betul tidak cukup bukti? Hadirkan saksi ahli dari kedokteran," ujar Ruslan, Senin (11/10/2021).
Ruslan menilai, nama kepolisian saat ini tercemar karena kasus tersebut. Publik terlanjur menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus pencabulan.
Polisi juga bisa memperlihatkan ke publik hasil visum et repertum korban. Hal tersebut sebagai bukti bahwa kasus ini betul-betul ditangani secara transparan.
"Sebelumnya, penyidik juga tentu mengambil keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi kasus ini perlu penanganan terbuka agar publik yakin tidak ada yang ditutupi," ujar Dekan Universitas Bosowa Makassar itu.
Namun, menurut Ruslan, publik juga harus memberi waktu ke kepolisian untuk mengusut kembali kasus ini. Apalagi sifatnya belum final.
Artinya, jika ada alat bukti baru, maka kasusnya akan dibuka kembali. Penyidikan bisa dilakukan dari awal.
Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, KPAI: Sebaiknya Ditangani Polda Sulawesi Selatan
"Saat ini Bareskrim juga sudah turun tangan. Saya rasa akan lebih transparan dan akuntabel. Jadi kita juga harus dukung kepolisian, beri mereka waktu untuk mengungkap kembali kasus ini," ungkapnya.
Jika proses hukum sudah berjalan dan terduga pelaku terbukti bersalah, maka hukum kebiri kimia menurutnya patut dilakukan. Apalagi kasus ini melibatkan orang tua ke anaknya sendiri.
Diketahui, publik kembali digemparkan dengan kasus dugaan ayah yang merudapaksa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini sempat timbul tenggelam sejak tahun 2019 sampai Kepolisian menghentikan proses penyidikan.
Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri bahkan diterjunkan langsung ke Sulsel untuk mengecek penanganan kasus ini.
"Ada tim dari Bareskrim yang mendalami dan mengecek langsung penanganan kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, E Zulpan.
E Zulpan juga menjelaskan pihaknya mempersilahkan ke keluarga terduga korban jika merasa penanganan kasus ini dianggap janggal. Pihak keluarga bisa menempuh jalur hukum lain yakni praperadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
Terkini
-
Bilqis Anak 4 Tahun Asal Makassar Dijual Rp3 Juta Ditemukan di Jambi
-
Magang ke Jepang: Pemprov Sulsel Siapkan Peta Industri
-
Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cinta Al-Quran
-
Seberapa Tangguh Mobil Listrik Digunakan Saat Banjir? Ini Penjelasan BYD
-
Pengadilan Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering BPN, Nusron Wahid: Kok Bisa..