Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:55 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya di Kabupaten Luwu Timur saat ini menjadi pertaruhan bagi instansi korps baju cokelat.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Bosowa Makassar Ruslan Renggong, jika memang polisi menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti, seharusnya bisa meyakinkan ke publik dengan melakukan gelar perkara.

Ruslan menilai kepolisian saat ini mempertaruhkan nama instansi. Apalagi berita ini sudah viral se Indonesia hingga muncul hastag #Percumalaporpolisi.

"Penegak hukum harus yakinkan publik kenapa kasus ini di SP3. Apakah betul tidak cukup bukti? Hadirkan saksi ahli dari kedokteran," ujar Ruslan, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, KPAI: Sebaiknya Ditangani Polda Sulawesi Selatan

Ruslan menilai, nama kepolisian saat ini tercemar karena kasus tersebut. Publik terlanjur menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus pencabulan.

Polisi juga bisa memperlihatkan ke publik hasil visum et repertum korban. Hal tersebut sebagai bukti bahwa kasus ini betul-betul ditangani secara transparan.

"Sebelumnya, penyidik juga tentu mengambil keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi kasus ini perlu penanganan terbuka agar publik yakin tidak ada yang ditutupi," ujar Dekan Universitas Bosowa Makassar itu.

Namun, menurut Ruslan, publik juga harus memberi waktu ke kepolisian untuk mengusut kembali kasus ini. Apalagi sifatnya belum final.

Artinya, jika ada alat bukti baru, maka kasusnya akan dibuka kembali. Penyidikan bisa dilakukan dari awal.

Baca Juga: Telisik Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Kompolnas Usul Agar Polri Gunakan CSI

"Saat ini Bareskrim juga sudah turun tangan. Saya rasa akan lebih transparan dan akuntabel. Jadi kita juga harus dukung kepolisian, beri mereka waktu untuk mengungkap kembali kasus ini," ungkapnya.

Jika proses hukum sudah berjalan dan terduga pelaku terbukti bersalah, maka hukum kebiri kimia menurutnya patut dilakukan. Apalagi kasus ini melibatkan orang tua ke anaknya sendiri.

Diketahui, publik kembali digemparkan dengan kasus dugaan ayah yang merudapaksa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini sempat timbul tenggelam sejak tahun 2019 sampai Kepolisian menghentikan proses penyidikan.

Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri bahkan diterjunkan langsung ke Sulsel untuk mengecek penanganan kasus ini.

"Ada tim dari Bareskrim yang mendalami dan mengecek langsung penanganan kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, E Zulpan.

E Zulpan juga menjelaskan pihaknya mempersilahkan ke keluarga terduga korban jika merasa penanganan kasus ini dianggap janggal. Pihak keluarga bisa menempuh jalur hukum lain yakni praperadilan.

"Silahkan (praperadilan) jika keluarga merasa keberatan dan tidak menerima," ujar Zulpan.

Polda juga meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping hukum pelapor untuk menyerahkan bukti baru. LBH sendiri mengaku punya bukti hasil visum yang menandakan adanya kekerasan seksual dan kerusakan organ vital terduga korban.

"Kalau ada bukti baru silahkan diajukan untuk ditindaklanjuti. Kita transparan kok kalau LBH dan pelapor punya bukti," katanya. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More