SuaraSulsel.id - Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto, atau yang dikenal dengan Dany Pomanto, kena semprot Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Ridwan Amiruddin setelah video orang nomor satu Makassar berkerumun dan berjoget di kediamannya viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman video yang viral sejak Sabtu lalu tersebut, tampak seorang pria yang diduga Danny Pomanto sedang bernyanyi. Pria itu memakai baju putih, sambil memegang mic dan berjoget menyanyikan lagu Terajana. Beberapa orang terlihat berkerumun sambil berjoget di sekitar kolam renang. Ada juga yang berada di lantai dua.
Ridwan menilai Wali Kota harusnya mengontrol aktivitas masyarakat, apalagi Covid-19 belum usai. Cara Danny dinilai tak elok.
Dia menegaskan, jangan hanya karena kasus Covid-19 turun, dibiarkan adanya pelonggaran oleh Wali Kota Makassar. Hal tersebut dikhawatirkan akan dicontoh oleh masyarakat.
"Saya rasa itu tidak etis ya. Itu kan bisa dicontoh oleh masyarakat. Sebagai pemimpin harusnya sense of crisis. Kita ini belum bebas dari Covid-19," kata Epidemiolog dari Unhas tersebut pada Senin (11/10/2021).
Danny sendiri menanggapi, jika video di kediamannya yang viral di media sosial hanya acara makan malam biasa.
"Bukan pesta. Hanya makan malam biasa sama kerabat yang kebetulan di Makassar," ujarnya pada Senin, 11 Oktober 2021.
Ia mengaku mereka yang datang juga sudah menjalankan protokol kesehatan. Sebelum masuk ke rumah, para tamu itu di rapid antigen terlebih dahulu. Danny juga mengklaim acara makan malam itu tak lewat dari jam 10 malam. Sesuai dengan aturan waktu yang diizinkan untuk berkumpul.
"Dan itu di (rapid) antigen. Waktunya juga tidak lewat sesuai aturan yang diizinkan," tambahnya.
Baca Juga: Daftar Nama 40 Pejabat Baru Dilantik Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Diketahui, video itu viral di sejumlah platform media sosial. Netizen menilai hal itu tak elok. Danny selama ini dinilai cukup tegas terhadap tempat yang melanggar protokol kesehatan. Ia bahkan menutup sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum
-
Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit
-
Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'
-
Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya
-
Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan