SuaraSulsel.id - Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto, atau yang dikenal dengan Dany Pomanto, kena semprot Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Ridwan Amiruddin setelah video orang nomor satu Makassar berkerumun dan berjoget di kediamannya viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman video yang viral sejak Sabtu lalu tersebut, tampak seorang pria yang diduga Danny Pomanto sedang bernyanyi. Pria itu memakai baju putih, sambil memegang mic dan berjoget menyanyikan lagu Terajana. Beberapa orang terlihat berkerumun sambil berjoget di sekitar kolam renang. Ada juga yang berada di lantai dua.
Ridwan menilai Wali Kota harusnya mengontrol aktivitas masyarakat, apalagi Covid-19 belum usai. Cara Danny dinilai tak elok.
Dia menegaskan, jangan hanya karena kasus Covid-19 turun, dibiarkan adanya pelonggaran oleh Wali Kota Makassar. Hal tersebut dikhawatirkan akan dicontoh oleh masyarakat.
"Saya rasa itu tidak etis ya. Itu kan bisa dicontoh oleh masyarakat. Sebagai pemimpin harusnya sense of crisis. Kita ini belum bebas dari Covid-19," kata Epidemiolog dari Unhas tersebut pada Senin (11/10/2021).
Danny sendiri menanggapi, jika video di kediamannya yang viral di media sosial hanya acara makan malam biasa.
"Bukan pesta. Hanya makan malam biasa sama kerabat yang kebetulan di Makassar," ujarnya pada Senin, 11 Oktober 2021.
Ia mengaku mereka yang datang juga sudah menjalankan protokol kesehatan. Sebelum masuk ke rumah, para tamu itu di rapid antigen terlebih dahulu. Danny juga mengklaim acara makan malam itu tak lewat dari jam 10 malam. Sesuai dengan aturan waktu yang diizinkan untuk berkumpul.
"Dan itu di (rapid) antigen. Waktunya juga tidak lewat sesuai aturan yang diizinkan," tambahnya.
Baca Juga: Daftar Nama 40 Pejabat Baru Dilantik Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Diketahui, video itu viral di sejumlah platform media sosial. Netizen menilai hal itu tak elok. Danny selama ini dinilai cukup tegas terhadap tempat yang melanggar protokol kesehatan. Ia bahkan menutup sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal