Denada S Putri
Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:28 WIB
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]

"Masalah ini masih dalam tahap penyelidikan dan berkasnya belum final. Jadi kalau ada pihak yang keberatan, maka bisa dibuka lagi. Asal ajukan bukti baru," ujarnya.

Sementara, pendamping hukum korban dari LBH Rezky Pratiwi mengatakan pihaknya berencana membawa kasus ini ke Komisi HAM Internasional jika polisi tidak serius mengusut. LBH sendiri mendesak agar kasus ini dibuka kembali setelah dihentikan penyelidikannya.

"Ya, sedang kami konsultasikan dengan teman-teman dari lembaga lain," jelasnya.

Rezki menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah mengajukan dokumen pembanding Ke Polda Sulsel. Mereka mengajukan hasil assesmen dan visum korban tapi ditolak.

Padahal, dokumen tersebut bisa jadi bukti baru untuk membuka kasus ini. Apalagi hasil yang mereka ajukan berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil visum yang mereka punya ditemukan adanya tanda kekerasan seksual pada anak tersebut. Kemudian ketiga anak ini juga trauma, sesuai hasil pemeriksaan dari psikolog.

"Kami bahkan pernah minta agar kasus ini diambilalih Mabes Polri tapi hingga kini belum direspon," kata Rezky.

Pembelaan SA terduga pelaku pencabulan

SA terlapor kasus pemerkosaan terhadap ketiga orang anaknya kini angkat bicara. Ia bersikukuh membantah tak pernah melecehkan anaknya.

Baca Juga: Ramai Disorot Media, Kementerian PPPA Investigasi Kasus Ayah Perkosa 3 Anak di Lutim

SA mengatakan secara logika, kronologi yang dilaporkan mantan istrinya sangat tidak masuk akal. Ia dituding pernah memperkosa anaknya di kantor bersama dua temannya. Kemudian di puskesmas.

"Tuduhannya pertama ke saya, katanya saya lakukan (pelecehan) di kantor sama teman-temanku. Kemudian di Puskesmas juga. Logikanya dimana. Secara nalar tidak masuk akal ini tuduhan," ujar SA.

Ia mengaku kasus ini sudah viral se Indonesia. Ia "dijudge" sudah memperkosa darah dagingnya tanpa tahu masalah sebenarnya.

Seharusnya, kata SA, publik bisa menilai sisi lain. Dari hasil pemeriksaan psikiater, mantan istrinya mengidap gangguan jiwa yang disebut waham.

"Orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya. Saya paling tahu karakter mantan istri saya. Dia sangat memaksakan kehendak," ungkapnya.

SA mengatakan memang pernah melaporkan mantan istrinya atas pencemaran nama baik ke polisi karena kasus ini. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti kepolisian.

Load More